DIKSIPUBLIK, Bandar Lampung – Disdikbud Lampung membeberkan dasar penghitungan sasaran Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Anggaran 2026. Penjelasan tersebut disampaikan sebagai respons atas berkembangnya informasi mengenai perbedaan jumlah sasaran penerima bantuan pendidikan tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, mengatakan perencanaan BOPD disusun berdasarkan data resmi yang diterbitkan pemerintah pusat. Oleh karena itu, seluruh proses penghitungan kebutuhan anggaran mengacu pada regulasi dan mekanisme yang telah ditetapkan.
Menurutnya, data peserta didik yang digunakan berasal dari Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1/P/2026 tentang Penerima Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2026. Data tersebut menjadi dasar dalam menghitung kebutuhan pembiayaan peserta didik pada setiap satuan pendidikan.
Selain menggunakan data peserta didik, penghitungan sasaran BOPD juga mengacu pada pengelompokan sekolah berdasarkan penetapan SMK Pusat Keunggulan (SMK PK). Di Provinsi Lampung, terdapat 61 SMK Negeri Unggul yang telah ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor 800/2280/V.01/DP.3/2025.
Berdasarkan acuan tersebut, kebutuhan BOPD SMK Negeri Tahun Anggaran 2026 dihitung untuk 73.884 peserta didik. Jumlah itu terdiri atas 54.408 siswa SMK Negeri Unggul dengan besaran bantuan Rp600 ribu per siswa per tahun dan 19.476 siswa SMK Negeri Reguler dengan bantuan Rp500 ribu per siswa per tahun. Total kebutuhan anggaran yang dihitung mencapai Rp42.402.800.000.
Thomas menjelaskan, angka tersebut merupakan kebutuhan ideal berdasarkan jumlah peserta didik yang memenuhi ketentuan. Sementara itu, kemampuan anggaran yang tersedia dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2026 masih berada di bawah kebutuhan tersebut.
Dalam DPA 2026, Pemerintah Provinsi Lampung mengalokasikan anggaran sebesar Rp39.933.000.000. Dengan alokasi tersebut, BOPD dapat diberikan kepada 69.573 peserta didik, yang terdiri dari 50.095 siswa SMK Negeri Unggul dan 19.478 siswa SMK Negeri Reguler.
“Perbedaan antara kebutuhan dan jumlah yang dapat diakomodasi dalam APBD dipengaruhi kemampuan fiskal daerah. Karena itu, belum seluruh kebutuhan pembiayaan dapat dipenuhi pada tahun anggaran ini,” ujar Thomas.
Untuk memperluas cakupan penerima manfaat, Disdikbud Provinsi Lampung telah mengusulkan penambahan anggaran melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Apabila usulan tersebut mendapat persetujuan, jumlah peserta didik yang menerima BOPD akan bertambah sesuai kemampuan keuangan daerah.
Thomas menambahkan, seluruh proses penyusunan BOPD dilakukan secara transparan dan mengacu pada data resmi pemerintah serta dibahas melalui mekanisme penganggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD Provinsi Lampung.
Melalui penjelasan tersebut, Disdikbud Lampung berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai dasar penghitungan sasaran BOPD SMK Tahun Anggaran 2026. Dengan demikian, perbedaan antara kebutuhan riil dan jumlah penerima yang dapat dibiayai dalam APBD dapat dipahami sebagai konsekuensi dari keterbatasan kemampuan anggaran daerah, sementara proses penyusunannya tetap berpedoman pada data resmi pemerintah. (red)










