Pemerintah Daerah Harus Membuktikan Bahwa Kebijakan Hibah Dana ke Kejaksaan Tidak Ganggu Tugas Utamanya Menyelesaikan Masalah Publik
DIKSIPUBLIK, Bandar Lampung – Pengamat Kebijakan Publik, DR. Dedy Hermawan, S.Sos., M.Si., menilai kebijakan hibah sebesar Rp35 miliar dari Pemprov Lampung dan 60 Miliar dari Pemkot Bandar Lampung kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) sah secara aturan. Namun, menurutnya, Lampung masih memiliki banyak pekerjaan rumah (PR) yang lebih mendesak sehingga perlu menjadi prioritas dalam penganggaran daerah.
Menurut Dedy, secara normatif kebijakan hibah tersebut tidak melanggar ketentuan. Pemberian hibah kepada institusi kejaksaan memiliki dasar hukum dalam pengelolaan keuangan daerah maupun kewenangan pemerintah daerah.
“Secara normatif kebijakan hibah Rp35 miliar kepada Kejati dan Kajari tentu tidak ada yang dilanggar. Sah secara aturan keuangan dan kewenangan,” ujar Dedy.
Meski demikian, ia menilai legalitas sebuah kebijakan tidak serta-merta menjadikannya sejalan dengan kebutuhan pembangunan daerah. Jika dihadapkan pada skala prioritas pembangunan di Provinsi Lampung, menurutnya kebijakan hibah tersebut belum sejalan dengan berbagai kebutuhan masyarakat yang masih mendesak.
“Masih ada persoalan yang membutuhkan perhatian, seperti penurunan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, perbaikan infrastruktur jalan, jembatan, irigasi, lingkungan, dan sebagainya,” katanya.
Dedy mengatakan kondisi tersebut menjadi catatan penting agar pada masa mendatang kebijakan serupa lebih mempertimbangkan skala prioritas pembangunan daerah.
“Tentu sesuai dengan prinsip otonomi dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, urusan-urusan pembangunan hendaknya dilaksanakan sesuai kewenangan masing-masing level pemerintahan, termasuk penganggaran,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah, termasuk pemerintah kabupaten dan kota, justru masih membutuhkan dukungan yang lebih besar dari pemerintah pusat dalam mempercepat pembangunan di daerah.
Lebih lanjut, Dedy menilai Pemerintah Provinsi Lampung perlu menjaga kepercayaan publik dengan membuktikan bahwa kebijakan hibah tersebut tidak mengganggu pelaksanaan tugas utama pemerintah daerah dalam menyelesaikan berbagai persoalan publik.
“Dalam rangka menjaga kepercayaan publik, Pemerintah Provinsi Lampung harus membuktikan bahwa kebijakan tersebut tidak mengganggu tugas utama Pemprov Lampung dalam menyelesaikan masalah publik di Lampung,” katanya.
Menurut Dedy, pada akhirnya penilaian terhadap kebijakan hibah tersebut akan diberikan langsung oleh masyarakat melalui hasil pembangunan yang dirasakan.
“Masyarakat Lampung menunggu kerja nyata dan hasilnya di berbagai sektor. Di situlah nanti masyarakat akan menilai apakah kebijakan hibah tidak mengganggu anggaran untuk pembangunan di Lampung,” pungkasnya. (red/CMG)










