DIKSIPUBLIK, Bandar Lampung – Penelusuran terhadap alamat dua perusahaan pemenang proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung serta sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) di Provinsi Lampung mengungkap adanya anomali. Alamat perusahaan yang tercantum dalam dokumen pengadaan tidak menunjukkan keberadaan kantor badan usaha sebagaimana lazimnya, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian data administrasi yang digunakan dalam proses lelang.
Dua perusahaan tersebut adalah PT Anugrah Putra Kuwarasan Properti dan CV Anugrah Konstruksi Pratama. Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Lampung, keduanya memenangkan paket pekerjaan rehabilitasi gedung Kejati dan Kejari senilai miliaran rupiah yang bersumber dari APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026.
PT Anugrah Putra Kuwarasan Properti memenangkan dua paket pekerjaan, yakni rehabilitasi gedung dan pagar Kejati Lampung senilai lebih dari Rp1,7 miliar serta rehabilitasi rumah dinas Kejari Lampung Utara senilai sekitar Rp555 juta.
Dalam dokumen kualifikasi, perusahaan tersebut mencantumkan alamat di Jalan Kiwi Gang Kiwi 3 Nomor 32, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung. Namun, hasil penelusuran di lokasi menunjukkan bangunan tersebut berupa rumah tinggal. Tidak ditemukan papan nama perusahaan maupun aktivitas operasional yang mengindikasikan keberadaan kantor badan usaha.
Seorang warga setempat, Empung, yang mengaku telah tinggal di lingkungan tersebut selama sekitar 30 tahun, mengatakan tidak pernah mengetahui adanya kantor perusahaan di alamat tersebut.
“Enggak ada loh setahu saya, enggak pernah ya,” ujar Empung saat dikonfirmasi, sebagaimana dikutip Lampungnewspaper, Minggu (2/8/2026).
Penelusuran pada portal AHU Kementerian Hukum dan laman Gapensi menunjukkan pimpinan perusahaan tercatat atas nama Nizar. Sementara nomor kontak yang tercantum teridentifikasi atas nama Warso melalui aplikasi Getcontact. Warga sekitar juga mengaku tidak mengenal nama-nama tersebut sebagai penghuni maupun pemilik bangunan di alamat yang didaftarkan.
Anomali serupa juga ditemukan pada CV Anugrah Konstruksi Pratama, yang memenangkan dua paket rehabilitasi gedung Kejari di Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Pesawaran dengan nilai masing-masing sekitar Rp1,2 miliar.
Dalam data LPSE Provinsi Lampung, perusahaan tersebut mencantumkan alamat di Jalan Urip Sumoharjo Gang Arya Guna Nomor 99, Bandar Lampung. Namun, berdasarkan hasil penelusuran, lokasi tersebut merupakan kawasan yang dikenal sebagai Oemah Kebun Arya Guna, didominasi pepohonan dan kandang hewan. Di lokasi tidak ditemukan papan nama maupun aktivitas yang menunjukkan keberadaan kantor perusahaan.
CV Anugrah Konstruksi Pratama juga pernah menjadi sorotan terkait proyek jalan cor beton di Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, pada 2024. Proyek tersebut dilaporkan mengalami keretakan dan patah di 15 titik meski baru berusia sekitar satu bulan setelah selesai dikerjakan.
Temuan mengenai anomali alamat perusahaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai validitas dokumen administrasi yang disampaikan peserta lelang, termasuk proses pembuktian kualifikasi yang menjadi kewenangan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Publik pun menanti penjelasan apakah kondisi tersebut telah diverifikasi dalam tahapan evaluasi sebelum penetapan pemenang.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bidang Pembangunan Gedung dan Infrastruktur Wilayah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung, Yudha Mahardika, S.T., M.M., belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi melalui telepon maupun pesan WhatsApp. Manajemen PT Anugrah Putra Kuwarasan Properti dan CV Anugrah Konstruksi Pratama juga belum memberikan klarifikasi resmi terkait temuan tersebut. (*/cmg)










