Beranda / Hukum & Kriminal / MK Tutup Celah Kriminalisasi Wartawan Lewat Putusan Uji Materi UU Pers

MK Tutup Celah Kriminalisasi Wartawan Lewat Putusan Uji Materi UU Pers

DIKSIPUBLIK – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan bernomor 145/PUU-XXIII/2025 ini menegaskan batas tegas bagi aparat penegak hukum dalam menangani sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik.

Melalui putusan tersebut, MK memberikan tafsir konstitusional baru yang bersifat mengikat secara bersyarat, sehingga praktik membawa persoalan pemberitaan langsung ke ranah pidana maupun perdata dinyatakan tidak sejalan dengan prinsip perlindungan kebebasan pers.

Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan Senin (19/1/2026), menyatakan bahwa sengketa akibat aktivitas jurnalistik tidak dapat serta-merta diproses secara hukum tanpa melalui mekanisme yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Pers.

“Penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian oleh Dewan Pers,” tegas Suhartoyo.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menambahkan, selama ini Pasal 8 UU Pers cenderung hanya dipahami sebagai norma deklaratif. Akibatnya, wartawan kerap berada pada posisi rentan karena langsung berhadapan dengan proses hukum tanpa perlindungan yang memadai. Dengan putusan ini, aparat penegak hukum diwajibkan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dengan melibatkan Dewan Pers.

Putusan MK tersebut disambut positif oleh Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil. Ia menilai keputusan ini sebagai langkah korektif terhadap praktik kriminalisasi karya jurnalistik yang masih sering terjadi, meski Undang-Undang Pers telah mengatur mekanisme penyelesaiannya.

Irfan menegaskan, putusan MK tidak menjadikan wartawan kebal hukum. Perlindungan hanya berlaku bagi kerja jurnalistik yang dijalankan secara profesional, beretika, dan beritikad baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, kuasa hukum Iwakum Viktor Santoso Tandiasa menyebut putusan ini memberi kepastian hukum bagi jurnalis di lapangan. Menurutnya, kejelasan jalur penyelesaian sengketa akan mencegah penggunaan pasal pidana umum secara serampangan terhadap wartawan.

Pendapat Berbeda Hakim

Meski dikabulkan, perkara ini tidak diputus secara bulat. Tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dan berpandangan bahwa permohonan uji materi tersebut seharusnya ditolak.

Implikasi bagi Dunia Pers

Putusan MK ini membawa dampak penting bagi praktik jurnalistik di Indonesia, antara lain:

  • Sengketa pemberitaan wajib ditempuh melalui mekanisme Dewan Pers sebelum masuk ke ranah pidana atau perdata.
  • Praktik kriminalisasi wartawan melalui pasal umum hukum pidana dipersempit.
  • Aparat penegak hukum memperoleh rambu konstitusional dalam menangani laporan terkait karya jurnalistik.

Sejumlah organisasi profesi pers, termasuk Pewarta Foto Indonesia (PFI), mengapresiasi putusan ini sebagai penguatan kebebasan pers sekaligus perlindungan terhadap kerja jurnalistik yang bertanggung jawab. (*)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page