DIKSIPUBLIK, Bandar Lampung – Komisi I DPRD Provinsi Lampung mengingatkan agar rencana bergabungnya delapan desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, ke wilayah Kota Bandar Lampung tidak menimbulkan persoalan baru, khususnya terkait batas wilayah administratif.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Ade Utami Ibnu, menegaskan persoalan batas wilayah harus menjadi perhatian utama sebelum rencana tersebut direalisasikan.
“Yang jelas soal batas wilayah. Jangan sampai menambah persoalan baru. Kita masih punya contoh sengketa batas wilayah di Lampung Utara dan Tulang Bawang Barat yang sampai sekarang belum tuntas,” kata Ade, Senin (26/1/2026).
Selain persoalan batas wilayah, Ade menyampaikan bahwa hingga saat ini Komisi I DPRD Provinsi Lampung belum menerima surat resmi maupun pembahasan formal dari Pemerintah Provinsi Lampung terkait rencana bergabungnya delapan desa tersebut.
“Ke Komisi I belum ada surat apa pun. Tapi pemberitaannya sudah ada kajian. Nanti kami akan meminta pemaparan secara resmi,” ujarnya.
Ade menjelaskan, secara regulasi, perubahan wilayah administratif desa tidak memerlukan persetujuan DPRD Provinsi. Namun sebagai mitra kerja pemerintah daerah, DPRD tetap memandang perlu adanya penjelasan resmi agar publik memperoleh informasi yang utuh.
“Bukan soal izin DPRD atau tidak, tapi kami ingin mengetahui argumentasinya. Kenapa desa-desa itu yang dipindah, bukan yang lain. Itu harus dijelaskan secara resmi, kemungkinan nanti dari Biro Otonomi Daerah,” tegasnya.
Delapan desa yang disebut berencana bergabung ke wilayah Kota Bandar Lampung tersebut yakni Desa Purwotani, Margorejo, Sinar Rezeki, Margo Mulyo, Margodadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, dan Banjar Agung.
Berdasarkan informasi yang diterima DPRD, desa-desa tersebut disebut telah menyatakan persetujuan untuk bergabung. Meski demikian, DPRD menegaskan bahwa perubahan wilayah administratif harus memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar perubahan status.
“Harapan kami, kalau bergabung dengan Kota Bandar Lampung, bukan hanya status administratifnya yang berubah, tapi kesejahteraan masyarakatnya juga harus meningkat. Itu yang paling penting,” pungkas Ade. (*)










