DIKSIPUBLIK, Lampung Tengah – Wartawan di Kabupaten Lampung Tengah yang tergabung dalam Forum Lintas Media Massa (FLMM) menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa menyusul dihapusnya anggaran publikasi media dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni Tahun Anggaran 2026.
Pernyataan sikap tersebut disepakati dalam rapat FLMM yang digelar di Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Tengah, Kamis (25/12/2025).
Koordinator FLMM Lampung Tengah, Gunawan, mengatakan aksi unjuk rasa merupakan langkah terakhir setelah berbagai upaya komunikasi dengan pihak eksekutif dan legislatif tidak membuahkan hasil.
“FLMM meminta pemerintah daerah dan DPRD Lampung Tengah mengkaji ulang penghapusan anggaran publikasi media dalam APBD Murni 2026 yang telah disahkan menjadi peraturan daerah,” ujar Gunawan.
Menurutnya, penghapusan anggaran publikasi media berdampak langsung terhadap keberlangsungan kerja jurnalistik di daerah. Namun hingga kini, belum ada kejelasan maupun respons substantif dari pemerintah daerah maupun DPRD.
Selain tuntutan pengkajian ulang anggaran publikasi media, FLMM juga meminta Plt Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, untuk mengevaluasi kinerja Sekretaris DPRD Lampung Tengah.
Gunawan menjelaskan, permintaan tersebut dilatarbelakangi persoalan pencairan dana kerja sama publikasi media di Sekretariat DPRD. Sejumlah media disebut tidak mendapatkan persetujuan pencairan anggaran advertorial dengan alasan berpedoman pada Peraturan Bupati Tahun 2020, tanpa penjelasan yang transparan.
“Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan pers. Oleh karena itu, kami menilai perlu adanya evaluasi agar tata kelola hubungan pemerintah daerah dengan media berjalan profesional dan akuntabel,” tegasnya (dilansir dari SUARAREPUBLIK.co).
FLMM memastikan aksi unjuk rasa akan digelar pada Senin, 29 Desember 2025, dengan dua titik lokasi, yakni Kantor Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dan Gedung DPRD Lampung Tengah.
“Aksi ini bukan untuk unjuk kekuatan, tetapi sebagai bentuk penyampaian aspirasi agar kebijakan publik dapat dikaji secara adil dan proporsional,” pungkas Gunawan. (CMG)










