Beranda / TRIBUNA / DPRD Lampung Nilai Pergub Penjualan Ayam Hidup Ciptakan Nilai Tambah dan Lapangan Kerja

DPRD Lampung Nilai Pergub Penjualan Ayam Hidup Ciptakan Nilai Tambah dan Lapangan Kerja

DIKSIPUBLIK, Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menilai rencana Pemerintah Provinsi Lampung menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan penjualan ayam hidup ke luar daerah berpotensi menciptakan nilai tambah ekonomi serta membuka lapangan pekerjaan baru di dalam daerah.

Anggota Komisi II DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, mengatakan selama ini Lampung hanya berperan sebagai pemasok ayam hidup, sementara nilai ekonomi yang lebih besar justru dinikmati daerah lain setelah ayam tersebut diolah.

“Kalau ayam kita olah dulu di Lampung kemudian baru dikirim ke daerah lain, tentu akan menciptakan nilai tambah. Ada penyerapan tenaga kerja, ada aktivitas industri, dan dampaknya bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Mikdar, Minggu (18/1/2026).

Ia menjelaskan, DPRD bersama pemerintah daerah telah lama mendorong agar hasil peternakan ayam Lampung diolah di dalam daerah. Namun, keterbatasan rumah potong ayam (RPA) masih menjadi kendala utama yang dihadapi pelaku usaha.

“Selama ini alasan yang sering disampaikan perusahaan peternak adalah keterbatasan rumah potong ayam yang memadai,” ujarnya.

Karena itu, Mikdar menilai perlu adanya kebijakan yang mendorong pembangunan RPA serta kemudahan perizinan guna menarik investasi di sektor pengolahan ayam.

“Inilah yang menyebabkan ayam dari Lampung masih banyak dikirim ke luar daerah dalam kondisi hidup,” jelasnya.

Selain itu, ia menyoroti meningkatnya kebutuhan daging ayam olahan, khususnya fillet, seiring dengan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang membutuhkan pasokan protein hewani dalam jumlah besar.

“Kebutuhan ayam fillet sangat besar. Ironisnya, ayam hidup dari Lampung justru dikirim ke luar daerah, lalu kembali masuk ke Lampung dalam bentuk olahan,” ungkap Mikdar.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan potensi ekonomi yang belum dimanfaatkan secara optimal. Oleh karena itu, ia berharap Pergub yang disiapkan Pemprov Lampung benar-benar mendorong tumbuhnya industri pengolahan ayam di dalam daerah.

Tak hanya ayam, Mikdar juga mengusulkan agar kebijakan serupa dapat diterapkan pada komoditas telur.

“Kalau bisa jangan hanya ayam, tapi juga telur. Selama ini telur dari Lampung juga dikirim ke luar daerah dalam jumlah besar. Jika diolah di Lampung, tentu akan menciptakan nilai tambah yang signifikan,” pungkasnya. (*)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page