Beranda / TRIBUNA / Sambut Investasi, DPRD Lampung Tekankan Perizinan Pabrik Rokok HS

Sambut Investasi, DPRD Lampung Tekankan Perizinan Pabrik Rokok HS

DIKSIPUBLIK, Bandar Lampung – DPRD Provinsi Lampung menyambut baik rencana pembangunan pabrik rokok merek HS di Kabupaten Lampung Timur. Namun demikian, DPRD menegaskan pentingnya pemenuhan seluruh aspek perizinan dan standar operasional prosedur (SOP) sesuai ketentuan yang berlaku.

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, M. Syukron Muchtar, menyampaikan bahwa setiap investasi yang masuk ke daerah harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sosial di kemudian hari.

“Pada prinsipnya kami mendukung investasi yang masuk ke Lampung. Tetapi seluruh perizinan dan SOP pendirian pabrik harus dipenuhi secara lengkap dan sesuai aturan,” ujar Syukron saat diwawancarai, Jumat (23/1/2026).

Menurutnya, kepastian hukum dalam proses perizinan tidak hanya penting bagi pemerintah daerah, tetapi juga memberikan rasa aman bagi investor serta masyarakat sekitar.

Syukron menjelaskan, beberapa aspek perizinan yang perlu menjadi perhatian antara lain kejelasan status dan peruntukan lahan, kesesuaian dengan tata ruang wilayah, serta pemenuhan seluruh persyaratan administrasi sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain aspek perizinan, DPRD Provinsi Lampung juga berharap rencana pendirian pabrik rokok HS dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat, khususnya melalui penyerapan tenaga kerja lokal.

“Kami berharap kehadiran pabrik ini nantinya mampu membuka lapangan kerja bagi masyarakat Lampung Timur, sehingga investasi yang masuk benar-benar dirasakan dampaknya oleh daerah,” ujarnya.

Ia menegaskan, DPRD Provinsi Lampung akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap setiap rencana investasi di daerah agar berjalan tertib, taat aturan, dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

“Investasi harus tumbuh, tetapi tetap mengedepankan kepatuhan hukum dan kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page