DIKSIPUBLIK, Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan pengoperasian layanan taksi listrik mulai 2026 sebagai bagian dari pengembangan transportasi hijau di wilayah Bandar Lampung dan kawasan aglomerasinya. Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi emisi kendaraan sekaligus meningkatkan kualitas layanan transportasi umum.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, kehadiran taksi listrik merupakan langkah strategis untuk menekan polusi udara di wilayah perkotaan. Pemerintah daerah, kata dia, membuka peluang investasi guna mendorong penggunaan kendaraan listrik di sektor transportasi.
“Ke depan kita ingin mengurangi tingkat polusi dan menjaga lingkungan tetap baik. Karena itu, taksi berbasis listrik atau taksi hijau kita dorong hadir di Provinsi Lampung,” kata Gubernur usai pertemuan dengan investor, Senin (13/1/2026).
Berdasarkan data Dinas Perhubungan, kebutuhan armada taksi di Provinsi Lampung diperkirakan mencapai 4.000 unit. Namun hingga kini, baru sekitar 2.000 unit yang beroperasi dan seluruhnya masih menggunakan kendaraan berbahan bakar fosil.
Pemprov Lampung menargetkan transformasi bertahap menuju penggunaan energi bersih di sektor transportasi umum. Upaya tersebut dilakukan seiring dengan penyiapan ekosistem pendukung, khususnya Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
“Sebelum mobil listriknya banyak, ekosistem SPKLU harus kita siapkan terlebih dahulu,” ujar Gubernur. Pada tahap awal, pengembangan SPKLU difokuskan di Bandar Lampung dan wilayah sekitarnya.
Saat ini, jumlah SPKLU di Provinsi Lampung tercatat sekitar 44 unit yang tersebar di berbagai daerah. Pemerintah menargetkan penambahan hingga 101 SPKLU pada 2028–2029 melalui kolaborasi antara PLN dan pihak swasta.
Dari sisi investor, Direktur Green SM Indonesia Denny Tija menyampaikan bahwa Bandar Lampung diproyeksikan menjadi kota keempat peluncuran layanan taksi listrik Green SM di Indonesia, sekaligus menjadi kota pertama di Pulau Sumatera.
“Target kami insya Allah launching di bulan Ramadan. Untuk tahap awal disiapkan sekitar 400 unit kendaraan dan dimulai di Bandar Lampung,” kata Denny Tija.
Terkait tarif layanan, pihak perusahaan menyebutkan penetapan harga akan disesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah serta tingkat persaingan usaha di masing-masing kota. Saat ini, Green SM masih berada pada tahap riset pasar dan pengurusan legalitas operasional di Lampung.
Pemerintah Provinsi Lampung juga menegaskan bahwa pengemudi taksi listrik wajib berasal dari warga lokal. Selain itu, keterlibatan pengemudi perempuan ditargetkan mencapai minimal 30 persen dari total tenaga kerja.
Gubernur menegaskan, kehadiran taksi listrik ini tidak diperuntukkan sebagai kendaraan dinas pemerintah. Namun, Pemprov Lampung memastikan keterlibatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam skema kerja sama, termasuk kepemilikan saham, agar manfaat ekonomi dapat dirasakan langsung oleh daerah.







