DIKSIPUBLIK, Bandar Lampung – Isu LGBT di Provinsi Lampung dinilai telah memasuki tahap yang memerlukan perhatian serius. Hal ini mengemuka dalam audiensi Komunitas Lampung Anti LGBT dengan Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Rabu (7/1/2026).
Audiensi yang dipimpin Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan, tersebut menjadi ruang penyampaian aspirasi masyarakat terkait dorongan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anti LGBT sebagai regulasi inisiatif DPRD.
Dalam pertemuan itu, komunitas menyampaikan sejumlah data dan temuan lapangan yang mereka nilai menunjukkan peningkatan fenomena LGBT di berbagai lingkungan. Data tersebut diserahkan sebagai bahan pertimbangan DPRD dalam melihat urgensi pembentukan payung hukum daerah.
Menanggapi aspirasi tersebut, Yanuar menyatakan Komisi V DPRD Lampung menyambut baik masukan yang disampaikan dan berkomitmen menindaklanjutinya melalui mekanisme legislasi daerah.
“Dengan data-data yang mereka sampaikan, kami menyambut baik aspirasi ini. Tahun 2026 nanti akan menjadi inisiatif Perda dari Komisi V dan selanjutnya masuk ke Bapemperda,” kata Yanuar.
Menurut Yanuar, persoalan LGBT tidak bisa dipandang sebelah mata karena berkaitan langsung dengan dampak sosial dan kesehatan masyarakat. Ia menyinggung data yang dipaparkan dalam audiensi, termasuk temuan di wilayah Bandar Lampung.
“Data yang disampaikan, bahkan di Bandar Lampung saja disebutkan lebih dari 37 ribu orang terpapar perilaku tersebut. Dokter yang mendampingi audiensi juga menyampaikan banyaknya kasus serupa yang ditangani di RSUD Abdul Moeloek. Ini menurut kami sudah sangat urgen,” ujarnya.
Yanuar menambahkan, keberadaan perda diperlukan sebagai landasan hukum agar pemerintah daerah dan pemangku kepentingan memiliki dasar yang jelas dalam melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
“Paling tidak, dengan adanya perda, kita punya dasar hukum untuk menyampaikan kepada masyarakat luas. Minimal dimulai dari menjaga keluarga masing-masing,” tambahnya.
Ia menjelaskan, sesuai kesepakatan rapat pimpinan DPRD, usulan perda inisiatif akan dimasukkan pada awal tahun, yakni Januari hingga Februari. Komisi V memastikan Raperda Anti LGBT menjadi salah satu usulan prioritas, terlebih naskah akademik telah diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Sementara itu, Koordinator Lampung Anti LGBT, Firmansyah Y Alfian, menyebut audiensi dilakukan karena fenomena LGBT dinilai semakin terbuka, terutama di ruang digital.
Ia mengklaim, berdasarkan temuan komunitasnya, fenomena tersebut muncul di berbagai lingkungan, mulai dari institusi pendidikan hingga profesi tertentu. Kondisi ini, menurutnya, memerlukan langkah preventif melalui pendekatan regulasi dan edukasi.
Firmansyah menegaskan bahwa gerakan Lampung Anti LGBT tidak berangkat dari kebencian terhadap individu, melainkan penolakan terhadap perilaku.
“Kami tidak membenci orangnya, tapi perilakunya. Tujuan kami adalah edukasi, sosialisasi, serta menyiapkan sarana rehabilitasi,” jelasnya.
Ia juga mengklaim, berdasarkan penelusuran media sosial, jumlah akun komunitas LGBT di Lampung mendekati 100 ribu. Jika raperda tersebut disahkan, Lampung berpotensi menjadi provinsi pertama yang memiliki regulasi khusus terkait isu tersebut, sehingga penanganannya dapat dilakukan secara lebih terstruktur dengan kehadiran negara. (red)










