Beranda / Hukum & Kriminal / Larang Liputan hingga Diduga Cekik Wartawan, Kasiyono Dilaporkan ke Polda Lampung

Larang Liputan hingga Diduga Cekik Wartawan, Kasiyono Dilaporkan ke Polda Lampung

DIKSIPUBLIK, Bandar Lampung — Seorang wartawan senior, Nelson, melaporkan Kasiyono ke Polda Lampung setelah diduga menghalangi tugas jurnalistik hingga melakukan tindakan fisik saat dirinya hendak meliput peristiwa di Jalan Prof. Dr. Hamka, Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, Senin (12/10/2026).

Nelson menuturkan, peristiwa itu bermula ketika dirinya melihat sekelompok orang berupaya memasukkan traktor bajak ke lahan milik Siti Zulaiha, yang menurutnya telah ditempati selama puluhan tahun.

Melihat kejadian tersebut, Nelson berinisiatif melakukan peliputan dan meminta keterangan kepada orang-orang yang berada di lokasi untuk mengetahui persoalan yang terjadi.

Namun, niatnya mencari informasi justru berujung konflik. Nelson mengaku didatangi seorang pria bernama Kasiyono yang melarangnya meliput dengan nada membentak, kemudian mengusirnya dari lokasi.

Padahal, menurut Nelson, dirinya telah memperkenalkan diri sebagai wartawan.

Ketika Nelson mempertanyakan kepentingan orang-orang yang hendak memasukkan traktor bajak ke lahan tersebut, Kasiyono disebut mempertanyakan alasan Nelson meliput. Nelson juga mengaku disebut sebagai preman, bukan wartawan.

Situasi kemudian memanas. Nelson mengaku Kasiyono menarik dan mencekiknya dari belakang. Sejumlah orang yang berada di lokasi disebut turun tangan untuk melerai kejadian tersebut.

Atas peristiwa itu, Nelson melaporkan Kasiyono ke Polda Lampung. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/792/X/2026/SPKT/Polda Lampung.

Nelson menduga tindakan yang dialaminya merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik. Ia menegaskan, wartawan memiliki perlindungan hukum ketika menjalankan tugasnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Wartawan dilindungi undang-undang saat menjalankan tugas jurnalistik. Saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang, baik kepada saya maupun rekan-rekan wartawan lainnya,” ujar Nelson, Rabu (14/10/2026).

Ia meminta kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut dan memproses dugaan pelanggaran hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Nelson, jaminan keamanan bagi wartawan merupakan hal penting agar kerja jurnalistik dapat berjalan tanpa intimidasi maupun tindakan yang menghalangi upaya mencari dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. (Ls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page