DIKSIPUBLIK, Bandar Lampung – Kondisi Rumah Daerah Swatantra Tingkat I (DASWATI), bangunan bersejarah yang menjadi saksi lahirnya Provinsi Lampung, kian memprihatinkan. Berstatus Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) sejak 2018, rumah tersebut terkesan terlantar akibat minim perawatan.
Di tengah keterbatasan kewenangan pemerintah karena status kepemilikan, relawan akhirnya mengambil peran dengan melakukan pembersihan Rumah DASWATI, dengan dukungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Ketua RMD Care, Firman, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian nyata terhadap pelestarian warisan sejarah, bukan sekadar kritik tanpa solusi.
“Dasar hukum kami jelas, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional Pelestarian Cagar Budaya. Masyarakat dengan niat baik untuk pelestarian diperbolehkan berpartisipasi dengan cara merawat dan menjaganya,” kata Firman, Senin (19/1/2026).
Firman menyebut kondisi fisik Rumah DASWATI sudah mengkhawatirkan. Pepohonan tinggi menutupi bangunan, atap genteng banyak yang ambruk, serta tembok mengalami kerusakan.
“Dengan niat baik dan atas arahan Gubernur Lampung, kami berupaya setidaknya membuat rumah ini terlihat rapi dan bersih,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pembersihan difokuskan pada area luar atau halaman, dan sejauh ini berjalan lancar berkat dukungan Pemprov Lampung melalui Biro Umum.
“Kami bersama relawan melakukan pembersihan, khususnya di bagian luar. Kegiatan ini berjalan berkat dukungan Biro Umum Provinsi Lampung yang menyediakan peralatan, lori, dan sarana pendukung lainnya,” jelas Firman.
Lebih lanjut, Firman berharap langkah relawan ini dapat mendorong keberlanjutan kebijakan dari Pemerintah Provinsi Lampung untuk menyelamatkan Rumah DASWATI secara menyeluruh.
“Ini harapan masyarakat Lampung sejak lama. Dari beberapa gubernur sebelumnya belum terealisasi. Semoga di kepemimpinan Bapak Rahmat Mirzani Djausal, rumah ini dapat diambil alih dan dibeli oleh Pemprov dari pihak individu yang saat ini menguasainya,” harapnya.
Firman juga menyoroti banyaknya komentar miring terkait kondisi Rumah DASWATI yang tidak dibarengi dengan solusi atau gerakan nyata. Ia menegaskan bahwa status kepemilikan pribadi menjadi kendala utama dalam upaya perawatan.
“Sejak dulu sudah ada rencana pengambilalihan oleh Pemprov, tetapi terkendala harga yang dinilai tidak sesuai. Padahal objek cagar budaya tidak boleh diubah. Individu tersebut sejatinya hanya menguasai tanah. Seharusnya ada kelapangan hati untuk kepentingan negeri, bukan semata berpikir bisnis,” katanya.
Firman optimistis, di bawah kepemimpinan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dan Wakil Gubernur Jihan Nurlela, harapan masyarakat Lampung untuk menyelamatkan Rumah DASWATI dapat terwujud.
“Gubernur kita visioner. Kami yakin beliau mampu menuntaskan persoalan ini. Rumah DASWATI bisa menjadi museum, lokasinya strategis, memiliki nilai historis sekaligus nilai ekonomis bagi masyarakat,” ujarnya.
Diketahui, DASWATI merupakan singkatan dari Daerah Swatantra Tingkat I, sebutan wilayah administratif Lampung sebelum menjadi provinsi mandiri. Rumah DASWATI menjadi saksi sejarah perumusan dan penetapan Provinsi Lampung sebagai provinsi pada 18 Maret 1964, saat serah terima pemerintahan dari Provinsi Sumatera Selatan.
Saat ini, Rumah DASWATI yang terletak di Jalan Tulang Bawang Nomor 11, Bandar Lampung, berstatus Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Kondisinya yang memprihatinkan membutuhkan perhatian serius agar bangunan bersejarah ini dapat dilestarikan sebagai cagar budaya dan warisan sejarah Provinsi Lampung.










