Beranda / TRIBUNA / Belum Jelas Arah dan Skema, DPRD Lampung Wanti-wanti Koperasi Merah Putih

Belum Jelas Arah dan Skema, DPRD Lampung Wanti-wanti Koperasi Merah Putih

DIKSIPUBLIK, Bandar Lampung – Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Yozi Rizal, mewanti-wanti pelaksanaan Program Koperasi Desa Merah Putih yang hingga kini dinilai belum memiliki arah dan skema yang jelas di daerah. Ia menegaskan, sampai saat ini belum ada pembahasan resmi antara Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD terkait implementasi program tersebut.

“Antara pemerintah provinsi dengan DPRD, sejauh ini belum ada pembicaraan terkait program Koperasi Desa Merah Putih,” ujar Yozi, Senin (19/1/2026).

Yozi menjelaskan, berdasarkan pengalamannya turun ke daerah pemilihan (Dapil) V yang meliputi Kabupaten Way Kanan dan Lampung Utara, kesiapan desa dalam menyambut program tersebut sangat beragam. Sebagian desa dinilai siap karena memiliki kemampuan serta lahan yang bisa dihibahkan, namun tidak sedikit desa yang belum memiliki kesiapan sama sekali.

Kondisi tersebut, kata dia, memunculkan berbagai cara di lapangan untuk menyiasati keterbatasan lahan dan bangunan koperasi. Bahkan ada pihak pelaksana yang berani membeli lahan secara mandiri untuk kemudian dihibahkan. Namun, mekanisme pembangunan gedung koperasi hingga sumber pendanaannya dinilai masih belum jelas.

“Ada yang berani membeli lahan lalu menghibahkan. Tapi pembangunan gedungnya bagaimana, apakah melalui lelang atau penunjukan langsung, itu saya juga tidak paham,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan informasi yang berkembang terkait penyaluran dana pembangunan koperasi yang disebut-sebut melalui unsur TNI. Menurutnya, peran dan kewenangan pihak yang terlibat perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

“Saya dengar dana pembangunan disalurkan lewat tentara. Posisi tentara ini sebagai apa, pemegang kas atau pelaksana, kita juga tidak tahu. Soal kelayakan bangunannya seperti apa, juga belum jelas,” katanya.

Yozi menilai, ketidakjelasan arah dan skema program berpotensi memunculkan berbagai asumsi di tengah masyarakat, mulai dari anggapan koperasi sebagai penyalur pupuk hingga wacana menjadi pusat distribusi kebutuhan pokok desa.

“Jangan sampai ini hanya jadi program monumental, tapi monumental yang negatif. Bangunannya ada, tapi tidak ada aktivitas,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar pemerintah belajar dari pengalaman masa lalu, seperti Koperasi Unit Desa (KUD) yang dahulu tersebar hampir di seluruh desa, namun banyak yang akhirnya tidak bertahan karena persoalan modal, manajemen, dan sumber daya manusia.

Oleh karena itu, Yozi menekankan pentingnya menyiapkan sumber daya manusia pengelola koperasi serta memberikan pemahaman yang utuh kepada kepala desa sebelum program dijalankan secara masif.

“Sumber daya manusianya harus disiapkan dulu. Kepala desa juga perlu diberi pemahaman yang benar,” ujarnya.

Terkait isu pemotongan 60 persen alokasi dana desa (ADD) selama enam tahun yang dikaitkan dengan Koperasi Merah Putih, Yozi meluruskan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya benar dan perlu penjelasan resmi dari pemerintah.

“Persepsi yang berkembang, pemotongan ADD 60 persen itu untuk koperasi Merah Putih. Padahal tidak seperti itu. Pemotongan memang lewat APBN, tapi belum tentu untuk koperasi,” jelasnya.

Secara regulasi, Yozi menegaskan DPRD Provinsi Lampung tidak memiliki kewenangan langsung terhadap program tersebut karena merupakan kebijakan pemerintah pusat. Meski demikian, DPRD Lampung tetap memberikan dukungan sepanjang pelaksanaannya jelas, terarah, dan sesuai aturan.

“Ini program pusat. Kita ikut, tapi jangan sampai desa yang jadi korban karena ketidakjelasan,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page