DIKSIPUBLIK, Bandar Lampung – Indeks Desa Membangun (IDM) 2025 mengonfirmasi capaian pembangunan desa di Provinsi Lampung yang bergerak ke arah lebih berkelanjutan. Berdasarkan rekapitulasi IDM periode 2019–2025, seluruh desa di Lampung tercatat telah keluar dari kategori tertinggal dan sangat tertinggal.
Dari total 2.446 desa yang tersebar di 13 kabupaten, tidak terdapat lagi desa berstatus tertinggal maupun sangat tertinggal pada 2025. Kondisi tersebut menunjukkan perbaikan struktural dibandingkan tahun 2019, ketika Lampung masih memiliki 19 desa sangat tertinggal dan 504 desa tertinggal. Penurunan status tersebut berlangsung secara bertahap hingga mencapai nol sejak 2024 dan bertahan pada 2025.
Pada saat yang sama, distribusi desa pada kategori maju dan mandiri menunjukkan peningkatan signifikan. Jumlah desa mandiri meningkat dari enam desa pada 2019 menjadi 561 desa pada 2025. Desa berstatus maju juga bertambah dari 232 desa menjadi 1.186 desa pada periode yang sama. Dengan demikian, sekitar 71 persen desa di Lampung kini berada pada kategori maju dan mandiri, sementara 699 desa lainnya masih berada pada status berkembang.
Capaian IDM 2025 tersebut tercatat pada tahun pertama masa kepemimpinan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Wakil Gubernur Jihan Nurlela. Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan komitmen untuk melanjutkan dan memperkuat arah kebijakan pembangunan desa yang telah berjalan, terutama dalam peningkatan kualitas layanan dasar, penguatan ekonomi desa, serta perbaikan tata kelola pemerintahan desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Lampung menyampaikan bahwa capaian IDM merupakan hasil dari proses pembangunan desa yang dilaksanakan secara berkelanjutan dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Peningkatan status desa merupakan hasil akumulasi dari berbagai intervensi kebijakan yang dijalankan secara konsisten. Pemerintah daerah berupaya memastikan bahwa peningkatan status desa berjalan seiring dengan peningkatan kualitas layanan dasar, penguatan ekonomi desa, dan tata kelola pemerintahan desa,” ujarnya.
Indeks Desa Membangun disusun sebagai instrumen pengukuran tingkat kemajuan dan kemandirian desa secara komprehensif. Indeks ini mencakup enam dimensi utama, yakni layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, serta tata kelola pemerintahan desa. Keenam dimensi tersebut dijabarkan ke dalam 13 subdimensi dan 48 indikator yang diukur melalui survei desa sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri.
Secara proporsional, IDM tersusun dari Dimensi Layanan Dasar sebesar 26,77 persen, Dimensi Ekonomi 25,20 persen, Dimensi Lingkungan 14,17 persen, Dimensi Sosial 13,39 persen, Dimensi Tata Kelola Pemerintahan Desa 12,60 persen, serta Dimensi Aksesibilitas 7,87 persen. Hasil penghitungan tersebut menjadi dasar penetapan status desa sekaligus rujukan perumusan kebijakan pembangunan desa.
Dengan capaian IDM 2025, pembangunan desa di Provinsi Lampung diharapkan terus bergerak menuju pemerataan yang lebih terukur dan keberlanjutan yang lebih terjaga. (red)










