DIKSIPUBLIK, Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) membongkar bangunan liar yang berdiri di atas aliran sungai di wilayah Kecamatan Kedaton, Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 14.20 WIB.
Penertiban dilakukan oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD di Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Penengahan, karena bangunan tersebut menghambat arus air dan berpotensi menimbulkan genangan hingga banjir.
Pembongkaran dilakukan guna mengembalikan fungsi aliran sungai agar dapat berjalan normal serta mengurangi risiko terjadinya bencana.
Kegiatan ini melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan unsur terkait, di antaranya BPBD, Damkarmat, Dinas Pekerjaan Umum, Satpol PP, Kecamatan Kedaton, Kelurahan Penengahan, serta Linmas.
Pemerintah Kota Bandar Lampung terus berupaya meningkatkan pelayanan penanggulangan bencana kepada masyarakat, termasuk melalui penertiban bangunan yang berpotensi mengganggu aliran sungai. ()










