Beranda / Hukum & Kriminal / Dari Mabes ke Polda, Kasus Islamic Center Mesuji Rp75 M Belum Juga Sampai Ujung

Dari Mabes ke Polda, Kasus Islamic Center Mesuji Rp75 M Belum Juga Sampai Ujung

DIKSIPUBLIK, Mesuji — Dugaan korupsi proyek pembangunan Wisata Religi dan Islamic Center Mesuji senilai sekitar Rp75 miliar hingga kini belum juga sampai pada ujung penanganan. Meski laporan telah bergulir dari Mabes Polri hingga dilimpahkan ke Polda Lampung, perkara tersebut masih berada di tahap penyelidikan tanpa kepastian penetapan tersangka.

Laporan itu pertama kali diajukan advokat Indah Meylan ke Mabes Polri pada 8 Januari 2025. Selanjutnya, laporan dilimpahkan ke Polda Lampung untuk ditindaklanjuti oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Sejak 8 Januari 2025 laporan saya dilayangkan langsung ke Mabes Polri dan kemudian dilimpahkan ke Polda Lampung,” ujar Indah dalam keterangannya, dilansir dari SUARAREPUBLIK.co.

Menurutnya, tim Tipikor Polda Lampung bahkan telah turun langsung ke lapangan guna melakukan penelusuran dan pengumpulan bahan keterangan terkait proyek pembangunan Islamic Center tersebut.

Namun setelah lebih dari setahun berjalan, perkembangan perkara disebut masih tertahan karena penyidik menunggu surat penunjukan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Informasi terakhir dari Pak Kanit, saat ini masih menunggu surat penunjukan ahli dari LKPP,” kata Indah saat dikonfirmasi kembali.

Di tengah proses hukum yang belum menemui titik terang, proyek pembangunan Masjid Agung dan kawasan wisata religi Kabupaten Mesuji yang dibangun pada periode 2020–2022 itu justru disebut belum dapat dimanfaatkan secara maksimal. Sebagian bangunan bahkan terlihat terbengkalai meski anggaran yang digelontorkan mencapai puluhan miliar rupiah.

Dalam laporannya, Indah menduga terdapat sejumlah persoalan sejak tahap awal proyek, mulai dari proses pembebasan lahan yang disebut tidak mendapat persetujuan penuh warga hingga dugaan pemalsuan surat hibah.

Selain itu, proyek tersebut juga diduga menimbulkan kerugian negara dan sempat memicu penolakan masyarakat sekitar.

Sejumlah nama turut disebut dalam laporan tersebut, di antaranya mantan Bupati Mesuji Saply TH, mantan Ketua DPRD Mesuji Elfianah, Wakil Ketua DPRD Mesuji Yuliani Rahmi Safitri, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Mesuji Murni, Kepala Kantor Badan Pertanahan Mesuji, hingga pihak kontraktor PT Karya Bangun Mandiri Persada.

Indah menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga tuntas. Menurutnya, perjalanan kasus dari Mabes Polri hingga Polda Lampung seharusnya tidak berakhir hanya pada proses yang terus berulang tanpa kepastian hukum.

“Dalam perkara korupsi, siapa pun yang ikut menikmati hasil, menyalahgunakan kewenangan, atau mengetahui adanya pelanggaran tetapi membiarkannya, tetap bisa dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.

Publik kini menanti apakah kasus dugaan korupsi proyek Rp75 miliar tersebut benar-benar akan sampai pada ujung penegakan hukum, atau justru terus berputar di tahap penyelidikan tanpa kejelasan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penetapan tersangka maupun keterangan resmi dari Polda Lampung terkait hasil penyelidikan perkara tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page