Beranda / Lampung / Perubahan APBD Lampung 2026, Pendapatan Rp6,992 Triliun dan Belanja Rp7,991 Triliun

Perubahan APBD Lampung 2026, Pendapatan Rp6,992 Triliun dan Belanja Rp7,991 Triliun

DIKSIPUBLIK, Bandar Lampung — Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 menetapkan pendapatan daerah sebesar Rp6,992 triliun dan belanja daerah mencapai Rp7,991 triliun.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat menjawab pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Lampung dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung, Kamis (10/9/2026).

Dalam rancangan perubahan APBD tersebut, pendapatan daerah terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp4,007 triliun, pendapatan transfer Rp2,874 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp111,008 miliar.

Sementara itu, belanja daerah sebesar Rp7,991 triliun diarahkan untuk membiayai program prioritas pemerintah daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta mendukung pencapaian target dalam RPJMD Provinsi Lampung dan prioritas pembangunan nasional.

Mirza menekankan, pengelolaan anggaran harus dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan tepat sasaran. Dengan demikian, setiap alokasi anggaran diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Penggunaan anggaran harus dilakukan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran, sehingga mampu memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah,” ujar Mirza.

Pembahasan perubahan APBD 2026 sebelumnya diawali dengan kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) pada 7 Agustus 2026.

Selain membahas perubahan APBD, Rapat Paripurna DPRD Lampung juga mengagendakan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung.

Kedua Raperda tersebut yakni pencabutan perda mengenai tarif pelayanan pada Rumah Sakit Jiwa Daerah dan RSUD Bandar Negara Husada, serta perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Riset dan Inovasi Daerah.

Pencabutan perda tarif pelayanan rumah sakit dilakukan karena kedua rumah sakit tersebut berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Berdasarkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, tarif pelayanan BLUD ditetapkan melalui peraturan kepala daerah.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung juga menyampaikan tanggapan terhadap 12 Raperda inisiatif DPRD. Raperda tersebut antara lain mengatur sumber daya alam, fasilitasi kebun masyarakat, pertanian perkotaan, tata kelola dan hilirisasi ubi kayu, barang milik daerah, koperasi dan usaha mikro kecil, pertambangan rakyat, infrastruktur berkelanjutan, perlindungan kelompok rentan, kekerasan di satuan pendidikan, kelautan dan perikanan, serta desa wisata.

Seluruh Raperda tersebut disepakati untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum, ketertiban, kesusilaan, hak asasi manusia, prinsip nondiskriminasi, dan partisipasi publik. ()

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page