DIKSIPUBLIK, Lampung Tengah — Rompi tahanan berwarna kuning melekat di tubuh Welly Adiwantra. Mengenakan masker dan topi, Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah itu digiring menuju ruang tahanan Polda Lampung, Jumat (18/9/2026).
Langkah Welly menuju tahanan menjadi penanda babak baru kasus dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro.
Sebelumnya, Welly menjalani pemeriksaan penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung sejak pukul 08.00 WIB hingga 17.19 WIB. Setelah pemeriksaan rampung, statusnya berujung pada penahanan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, membenarkan pemeriksaan terhadap Welly.
“Iya, benar hari ini menjalani pemeriksaan,” ujar Heri.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer ketika Welly menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Donny Hendridunand, mengatakan penyidik menduga terjadi rekrutmen tenaga honorer atau tenaga kontrak pada tahun anggaran 2024–2025 yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Total ada 387 honorer, tenaga kontrak. Sejak tahun 2023 itu dilarang, karena ada penataan,” kata Donny.
Rekrutmen tersebut berkaitan dengan kebijakan penataan tenaga non-ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dugaan penyimpangan itu kemudian berujung pada kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp7,38 miliar.
Angka itu menjadi salah satu titik penting dalam perkara yang kini menjerat Welly. Sebab, rekrutmen ratusan tenaga kontrak tersebut diduga berdampak pada penggunaan anggaran daerah.
Dijerat Pasal Korupsi
Polda Lampung masih memproses berkas perkara Welly. Penyidik juga telah menindaklanjuti hasil penelitian dari jaksa penuntut umum (JPU).
Welly dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik juga menerapkan Pasal 603 atau subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penahanan Welly menjadi perkembangan terbaru dalam perkara dugaan korupsi rekrutmen 387 tenaga honorer di lingkungan Pemkot Metro.
Dari ruang pemeriksaan, Welly kini berada di balik pintu tahanan Polda Lampung, sementara proses hukum terhadap perkara yang disebut menimbulkan kerugian negara Rp7,38 miliar itu masih berjalan. (ela)










