DIKSIPUBLIK, Lampung Tengah — Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menggeledah Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (22/9/2026).
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 14.10 WIB. Dalam kegiatan tersebut, penyidik memeriksa sejumlah ruangan, dokumen, surat, dan barang yang berkaitan dengan proyek peningkatan ruas Jalan Buyut Ilir–Tanggul Angin, tepatnya di kawasan samping Pabrik BW.
Penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang yang berkaitan dengan proyek tersebut untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan.
Proyek jalan yang menjadi objek penyidikan itu bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025 dengan nilai anggaran mencapai Rp14.935.000.000 atau hampir Rp15 miliar.
Kejari Lampung Tengah tengah mendalami dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan. Penyidik menyoroti sejumlah aspek, mulai dari kualitas, volume hingga spesifikasi pekerjaan sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak.
Dokumen yang disita menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Penyidik akan menelusuri rangkaian proyek sejak tahap perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, pengawasan, pembayaran hingga pertanggungjawaban.
Dengan kata lain, yang sedang dibongkar bukan hanya tumpukan dokumen, tetapi juga rangkaian pekerjaan yang berada di balik proyek jalan bernilai hampir Rp15 miliar tersebut.
Selanjutnya, dokumen dan barang hasil penggeledahan serta penyitaan akan diteliti dan diperiksa lebih lanjut untuk memperkuat pembuktian dan memperjelas konstruksi perkara berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Kejari Lampung Tengah menegaskan penggeledahan dan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Kejaksaan juga menyatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Untuk saat ini, penyidik masih mendalami perkara tersebut. Apakah pelaksanaan proyek telah sesuai dengan apa yang tertuang dalam kontrak, atau terdapat ketidaksesuaian dalam kualitas, volume maupun spesifikasi pekerjaan, masih menjadi bagian dari penyidikan.
Kasi Intel Kajari Lamteng, Okky Desvian mewakili Kajari Lampung Tengah, Rita Susanti, menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Kejaksaan Negeri Lampung Tengah berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara/daerah secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya. (ela)










