DIKSIPUBLIK, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang digunakan sebagai pendukung surat penyetaraan pendidikan dari luar negeri. Hakim Konstitusi Arsul Sani menyebut dokumen tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat dari suatu jenjang pendidikan.
Arsul Sani menyampaikan hal itu saat membacakan pertimbangan Mahkamah dalam persidangan.
Setelah mempelajari seluruh bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.
Menurut Arsul, fakta tersebut diperkuat keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan.
Tidak terdapat bukti dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri. Dokumen yang ada berupa certificate of attendance, academic record, dan explanation of grades.
“Certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat, melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” ujar Arsul.
Arsul kemudian menjelaskan seperti apa dokumen yang lazim digunakan sebagai bukti seseorang telah menamatkan suatu jenjang pendidikan.
Menurutnya, ijazah, sertifikat, atau diploma yang menerangkan seseorang telah menamatkan sebuah jenjang pendidikan tertentu biasanya memuat keterangan “This is to certify that”, yang kemudian diikuti nama orang yang dinyatakan telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu.
Selain itu, dokumen tersebut juga biasanya menyertai atau mencantumkan nilai maupun hasil pendidikan yang diperoleh.
Dari nilai atau hasil pendidikan tersebut, kata Arsul, kemudian diterbitkan ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti seseorang telah menyelesaikan pendidikan.
Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019, menurut Arsul, tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
Dokumen tersebut hanya menerangkan kehadiran dalam proses pembelajaran.
“Certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” kata Arsul.
Berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk menyetarakan pendidikan Gibran dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang setara.









