Beranda / TRIBUNA / DPRD Lampung Nilai Taksi Listrik Berpotensi Dongkrak PAD dan Serapan Tenaga Kerja

DPRD Lampung Nilai Taksi Listrik Berpotensi Dongkrak PAD dan Serapan Tenaga Kerja

DIKSIPUBLIK, Bandar Lampung – Pengoperasian layanan taksi listrik yang direncanakan Pemerintah Provinsi Lampung dinilai memiliki peluang besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menilai kebijakan tersebut tidak hanya berdampak pada sektor transportasi, tetapi juga berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan memperluas serapan tenaga kerja.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Naldi Rinara, menyampaikan bahwa transformasi transportasi publik berbasis kendaraan listrik merupakan langkah strategis yang patut mendapat dukungan. Menurutnya, kehadiran taksi listrik akan membawa efek ganda, baik dari sisi pelayanan publik maupun pembangunan ekonomi daerah.

Ia menjelaskan, selain meningkatkan kualitas layanan transportasi umum, program ini berpeluang membuka lapangan kerja baru, menekan tingkat pengangguran, serta memperkuat arah pembangunan Lampung yang berwawasan lingkungan. Namun, potensi tersebut perlu ditopang oleh kerangka regulasi yang jelas dan berkelanjutan.

“Dengan regulasi yang disiapkan secara matang, kebijakan taksi listrik ini dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Naldi Rinara, Rabu (14/1/2026).

Lebih lanjut, Naldi menegaskan DPRD Provinsi Lampung siap menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran guna memastikan implementasi kebijakan berjalan sesuai ketentuan hukum. Hal ini dinilai penting mengingat Lampung diproyeksikan menjadi provinsi pertama di Pulau Sumatera yang mengoperasikan transportasi publik berbasis kendaraan listrik.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan peluncuran layanan taksi listrik pada Ramadan 2026 sebagai bagian dari agenda modernisasi transportasi publik dan upaya pengendalian polusi udara di kawasan perkotaan.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan bahwa pemerintah daerah tengah mempersiapkan ekosistem pendukung, termasuk pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) melalui kerja sama dengan PLN dan pihak swasta.

Saat ini, jumlah SPKLU di Provinsi Lampung tercatat sekitar 44 unit dan ditargetkan meningkat menjadi 101 unit pada periode 2028–2029. Selain itu, Pemprov Lampung memastikan pengemudi taksi listrik direkrut dari masyarakat lokal, dengan keterlibatan pengemudi perempuan minimal 30 persen. Pemerintah daerah juga membuka peluang kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar manfaat ekonomi dari kebijakan tersebut dapat dirasakan langsung oleh daerah.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page