Beranda / Lampung / Industri Genteng dan Batu Bata Lampung Terpukul, DPRD Minta Perizinan Dipercepat

Industri Genteng dan Batu Bata Lampung Terpukul, DPRD Minta Perizinan Dipercepat

DIKSIPUBLIK, Bandar Lampung – Industri genteng dan batu bata rakyat di Provinsi Lampung terpukul setelah aktivitas pengolahan tanah liat di wilayah Pringsewu dan Lampung Tengah terhenti selama dua bulan terakhir akibat persoalan legalitas.

Kondisi ini memicu kekhawatiran besar karena sekitar 35 ribu pengrajin terdampak langsung, bahkan jumlahnya bisa melampaui 100 ribu jiwa jika dihitung bersama anggota keluarga yang bergantung pada sektor tersebut.

Menanggapi persoalan itu, Komisi IV DPRD Provinsi Lampung bergerak cepat dengan menggelar rapat dengar pendapat bersama pengrajin, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Ketua Komisi IV DPRD Lampung, Mukhlis Basri, menegaskan percepatan perizinan menjadi langkah mendesak agar aktivitas usaha rakyat dapat kembali berjalan tanpa melanggar aturan.

“Perizinan harus dipercepat agar masyarakat bisa kembali bekerja tanpa melanggar aturan,” tegas Mukhlis, Selasa (21/4/2026).

Menurutnya, DPRD tengah menyiapkan pendekatan solutif, termasuk mengkaji agar aktivitas pengambilan tanah liat oleh pengrajin tidak serta-merta dikategorikan sebagai pertambangan umum. Namun, pengrajin tetap didorong mengurus izin usaha pertambangan (IUP) atau IUP khusus produksi demi kepastian hukum.

Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung, Muhamad Ghofur, menyebut penghentian produksi selama dua bulan telah memberikan pukulan berat bagi perekonomian masyarakat di sentra industri rakyat.

“Solusi jangka pendek seperti izin sementara sangat dibutuhkan agar aktivitas bisa segera berjalan kembali,” ujarnya.

Di Kabupaten Pringsewu, sektor ini telah menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat desa selama puluhan tahun. Tercatat ada 1.096 pengrajin batu bata dan 543 pengrajin genteng yang kini kesulitan berproduksi karena bahan baku tanah liat tidak dapat diakses.

Perwakilan pengrajin Pringsewu, Aslam Ramadhan, mengatakan penghentian pengambilan tanah liat karena dianggap tambang ilegal membuat ribuan pekerja terancam kehilangan mata pencaharian.

“Kalau bahan baku tidak ada, kami tidak bisa produksi. Ini bisa memicu pengangguran massal,” katanya.

Aslam juga mengungkapkan sekitar 80 persen pengrajin menggunakan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai modal, sehingga terhentinya usaha berisiko menimbulkan kredit macet.

Dampak serupa juga dirasakan di Lampung Tengah, khususnya Kecamatan Sendang Agung dan Kalirejo. Kepala Kampung Sendang Asri, Dedi, menyebut industri ini menopang kehidupan sekitar 20 ribu warga di wilayahnya.

“Kalau tidak segera ada solusi, dampak sosialnya bisa semakin besar,” ujarnya.

Selain menurunkan pendapatan masyarakat, terhentinya industri genteng dan batu bata juga berpotensi memicu persoalan sosial seperti meningkatnya pengangguran hingga kriminalitas.

DPRD Lampung menegaskan akan terus mengawal percepatan regulasi dan perizinan agar industri rakyat ini kembali bergerak, sambil memastikan kebijakan yang diambil tetap memperhatikan aspek hukum dan lingkungan. Perizinan sementara dinilai sebagai langkah realistis demi menyelamatkan ekonomi masyarakat kecil. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page