Beranda / Lampung / Jaga Cakupan JKN, Pemprov Lampung Gelontorkan Rp125 Miliar untuk PBI dan PBPU

Jaga Cakupan JKN, Pemprov Lampung Gelontorkan Rp125 Miliar untuk PBI dan PBPU

DIKSIPUBLIK, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menggelontorkan anggaran sebesar Rp125 miliar pada 2026 untuk membiayai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) sebagai upaya menjaga cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekaligus memastikan keberlanjutan layanan kesehatan bagi masyarakat.

Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan dalam Rapat Forum Kemitraan Pengelolaan Kerja Sama Fasilitas Kesehatan Provinsi Lampung Semester I Tahun 2026 di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Senin (18/5/2026).

“Pemerintah Provinsi Lampung di dalam penyusunan APBD selalu taat dengan mengalokasikan anggaran. Dari pajak rokok, 37,5 persen dialokasikan untuk PBI atau hampir Rp85 miliar,” ujarnya.

Selain PBI, Pemprov Lampung juga mengalokasikan sekitar Rp40 miliar untuk PBPU pemerintah daerah. Anggaran tersebut ditujukan membantu masyarakat yang belum tercakup dalam skema PBI nasional.

Marindo mengatakan pembiayaan jaminan kesehatan di Lampung tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, tetapi juga melibatkan pemerintah kabupaten/kota. Karena itu, koordinasi lintas daerah terus dilakukan agar seluruh masyarakat Lampung tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan.

Menurutnya, dukungan pembiayaan dari pemerintah provinsi menjadi pelengkap bagi kabupaten/kota yang belum mampu mengakomodasi seluruh kebutuhan pembiayaan kepesertaan JKN di wilayah masing-masing.

“Di 15 kabupaten/kota ini sudah ada dukungan masing-masing. Tinggal bagaimana provinsi meng-cover kabupaten/kota yang belum,” ujarnya.

Selain memastikan dukungan anggaran, Marindo juga menyoroti persoalan peserta PBI JKN yang dinonaktifkan akibat kendala administrasi maupun tunggakan iuran. Ia meminta BPJS Kesehatan tidak langsung memutus status kepesertaan tanpa pemberitahuan lebih dahulu.

“Kita minta BPJS memastikan ada warning terlebih dahulu ketika ada data kepesertaan yang tidak aktif akibat premi belum dibayar. Jangan buru-buru diputus,” harapnya.

Marindo menilai pemberian peringatan penting agar pemerintah daerah maupun peserta mandiri memiliki waktu untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran sehingga layanan kesehatan tetap dapat diakses masyarakat.

Ia menambahkan, Pemprov Lampung telah menyiapkan skenario darurat melalui RSUD Abdul Moeloek untuk menangani pasien yang mengalami kendala administrasi BPJS, meski mekanisme tersebut hanya digunakan dalam kondisi tertentu.

Sementara itu, Asisten Deputi Kewilayahan III BPJS Kesehatan Fauzi Lukman mengatakan forum tersebut membahas dua isu utama, yakni peningkatan cakupan kepesertaan dan penguatan layanan fasilitas kesehatan.

“Kita bersama mengejar UHC, baik dari sisi cakupan kepesertaan maupun peserta aktif,” ujarnya.

Ia menyebut cakupan kepesertaan JKN di Lampung saat ini telah mencapai sekitar 96 persen, namun tingkat peserta aktif masih berada di kisaran 70 persen dan mayoritas peserta berasal dari segmen PBI Jaminan Kesehatan.

Fauzi mengungkapkan bahwa dalam forum tersebut juga dibahas rencana reaktivasi peserta PBI yang nonaktif. BPJS Kesehatan bersama pemerintah daerah akan melakukan pendataan ulang untuk memastikan masyarakat yang berhak tetap memperoleh bantuan iuran.

“Tentu harapan kita proses reaktivasi terutama bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan bisa dimaksimalkan,” ujarnya.

Selain persoalan kepesertaan, BPJS Kesehatan juga menyoroti kebutuhan peningkatan layanan di fasilitas kesehatan, antara lain penambahan dokter umum, perawat bersertifikat hemodialisa, serta tempat tidur kelas III di rumah sakit. ()

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page