Beranda / TRIBUNA / Komisi IV DPRD Bandar Lampung Dorong Perda Perlindungan Guru Demi Iklim Pendidikan Kondusif

Komisi IV DPRD Bandar Lampung Dorong Perda Perlindungan Guru Demi Iklim Pendidikan Kondusif

DIKSIPUBLIK, Bandar Lampung – Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Guru sebagai langkah strategis untuk menciptakan rasa aman dan kepastian hukum bagi tenaga pendidik dalam menjalankan tugasnya di lingkungan sekolah.

Dorongan tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menyikapi berbagai dinamika di dunia pendidikan yang belakangan kerap menempatkan guru sebagai pihak yang disalahkan tanpa melihat permasalahan secara menyeluruh dan berimbang.

Menurut Asroni, dalam sejumlah kasus yang terjadi di sekolah maupun lembaga pendidikan, guru sering kali menjadi sasaran utama ketika muncul persoalan, meskipun tidak semua masalah berangkat dari kesalahan tenaga pendidik.

Ia menilai perlu adanya pemahaman bersama antara pihak sekolah dan orang tua murid, bahwa proses pendidikan tidak bisa dilepaskan dari upaya pembinaan dan pendisiplinan peserta didik yang dilakukan secara proporsional dan bertanggung jawab.

Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung juga menyoroti fenomena di mana tindakan ringan guru dalam rangka mendidik dan mendisiplinkan siswa justru berujung pada pelaporan hukum. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan rasa takut bagi guru dalam menjalankan peran edukatifnya.

Asroni menegaskan, DPRD Kota Bandar Lampung tidak menginginkan kejadian di sejumlah daerah lain, di mana guru harus menerima sanksi berat hingga kehilangan pekerjaan akibat laporan orang tua murid, terulang di Bandar Lampung. Menurutnya, setiap tindakan guru tentu memiliki latar belakang dan tidak dilakukan tanpa alasan yang jelas.

Ia juga menyinggung salah satu kasus yang belakangan mencuat di lingkungan pendidikan Kota Bandar Lampung, di mana persepsi publik cenderung mengarah pada institusi sekolah dan tenaga pendidik, meskipun substansi permasalahan dinilai lebih kompleks.

Kondisi tersebut semakin menguatkan keyakinan Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung akan pentingnya payung hukum berupa Perda Perlindungan Guru. Asroni menjelaskan bahwa Komisi IV sejatinya mengusulkan dua rancangan peraturan daerah, yakni Perda Perlindungan Guru serta Perda Penanganan Kekerasan di Sekolah, termasuk bullying. Namun sesuai ketentuan, hanya satu usulan Perda yang dapat diajukan dalam satu periode.

Untuk tahap awal, Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung memprioritaskan pembahasan Perda Perlindungan Guru yang direncanakan mulai dibahas pada tahun 2026. Sementara itu, Perda terkait penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan direncanakan akan diusulkan pada periode berikutnya.

Asroni menegaskan bahwa dorongan terhadap Perda Perlindungan Guru tidak dimaksudkan untuk mengesampingkan perlindungan terhadap peserta didik. Menurutnya, perlindungan guru dan perlindungan anak harus berjalan beriringan demi menciptakan iklim pendidikan yang sehat, adil, dan berimbang.

Dengan adanya Perda Perlindungan Guru, Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung berharap proses pendidikan di Kota Bandar Lampung dapat berlangsung lebih kondusif, serta mampu melindungi seluruh pihak yang terlibat, baik pendidik, peserta didik, maupun orang tua.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page