Beranda / Lampung / Rp95 Miliar Mengalir ke Kejaksaan, Se-Urgent Itukah?

Rp95 Miliar Mengalir ke Kejaksaan, Se-Urgent Itukah?

DIKSIPUBLIK, Bandar Lampung – Di saat masyarakat masih mengeluhkan jalan rusak, banjir, keterbatasan fasilitas pendidikan, hingga pelayanan kesehatan yang membutuhkan perhatian pemerintah, sedikitnya Rp95 miliar dana APBD justru mengalir untuk pembangunan dan rehabilitasi fasilitas Kejaksaan di Provinsi Lampung.

Dana tersebut berasal dari dua sumber. Pemerintah Kota Bandar Lampung mengalokasikan sekitar Rp60 miliar untuk pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Sementara Pemerintah Provinsi Lampung melalui APBD Tahun Anggaran 2026 kembali mengucurkan lebih dari Rp35 miliar untuk pembangunan dan rehabilitasi berbagai fasilitas Kejati maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) di sejumlah kabupaten/kota.

Total anggaran yang mendekati Rp100 miliar itu kemudian memunculkan pertanyaan di ruang publik: seberapa mendesak pembangunan fasilitas kejaksaan hingga menjadi salah satu prioritas penggunaan APBD?

Pertanyaan tersebut muncul bukan untuk mempersoalkan fungsi Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum, melainkan mengenai arah kebijakan penganggaran pemerintah daerah. Sebab, APBD merupakan uang publik yang penyusunannya diharapkan mengacu pada kebutuhan masyarakat yang paling prioritas.

Berdasarkan data yang dihimpun, Pemerintah Provinsi Lampung mengalokasikan anggaran lebih dari Rp35 miliar ke dalam 17 paket pekerjaan yang dikelola Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK).

Paket terbesar adalah renovasi Gedung Serba Guna Kejati Lampung senilai Rp13.499.792.446, disusul pembangunan atau rehabilitasi RUPBASAN Kejari Metro sebesar Rp4.999.707.022, serta pembangunan Kantor Cabang Kejari Bandar Lampung di Panjang senilai Rp4.499.426.011.

Selain itu, anggaran juga tersebar untuk rehabilitasi kantor Kejari di Pesawaran, Tulang Bawang Barat, Lampung Barat, Mesuji, Pringsewu, Way Kanan, Lampung Selatan, Tanggamus, rumah dinas Kejari Lampung Utara, hingga rumah negara milik Kejati Lampung.

Sorotan terhadap kebijakan tersebut juga berkaitan dengan kondisi fiskal daerah yang masih menghadapi berbagai tantangan. Pemerintah masih memiliki kewajiban pembiayaan pada sejumlah sektor strategis, mulai dari pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga penguatan jaring pengaman sosial.

Di sisi lain, pada Mei 2026 Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengingatkan kepala daerah agar tidak lagi memberikan hibah kepada instansi vertikal penegak hukum sebagai bagian dari upaya menjaga independensi lembaga penegak hukum.

Meski demikian, pemberian hibah kepada instansi pemerintah pada prinsipnya dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, yang menjadi perhatian publik adalah urgensi, transparansi, dan skala prioritas penggunaan APBD, bukan semata keberadaan hibah tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Provinsi Lampung belum memberikan penjelasan resmi mengenai pertimbangan pengalokasian hibah lebih dari Rp35 miliar tersebut. Demikian pula Pemerintah Kota Bandar Lampung belum menjelaskan secara rinci dasar pemberian hibah sekitar Rp60 miliar untuk pembangunan Gedung Kejati Lampung.

Publik kini menanti jawaban sederhana dari pemerintah daerah: mengapa pembangunan fasilitas Kejaksaan menjadi salah satu prioritas utama penggunaan APBD di tengah berbagai kebutuhan masyarakat yang juga mendesak?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page