SUARAREPUBLIK, Bandar Lampung – Kinerja Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Lampung tahun anggaran 2025 tidak mencapai target. Kondisi tersebut mendorong DPRD Lampung menyiapkan langkah evaluasi terbuka dengan memanggil Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) guna meminta penjelasan menyeluruh.
Ketua Komisi III DPRD Lampung, Supriyadi Hamzah, menyatakan bahwa rapat dengar pendapat yang akan digelar merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah. Evaluasi dinilai penting agar penyusunan target PAD ke depan tidak kembali meleset dari realisasi.
Berdasarkan data resmi Pemprov Lampung, realisasi PAD tahun 2025 hanya mencapai Rp3,37 triliun atau 79,95 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp4,22 triliun. Capaian tersebut lebih rendah dibandingkan realisasi PAD tahun 2024 yang berada di angka Rp4,04 triliun, serta tahun 2023 sebesar Rp3,76 triliun.
Sektor pajak daerah menjadi penyumbang utama kegagalan target PAD. Pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), yang selama ini menjadi tulang punggung pendapatan daerah, justru mengalami penurunan signifikan sepanjang 2025.
Realisasi PKB pada 2025 tercatat hanya Rp691,37 miliar, turun jauh dibandingkan capaian tahun 2024 yang masih melampaui Rp1 triliun. Penurunan tersebut terjadi meskipun Pemprov Lampung telah memperpanjang program pemutihan PKB dan BBNKB hingga dua kali.
Kepala Bapenda Lampung, Slamet Riadi, mengakui secara umum capaian PAD 2025 masih berada di bawah target. Ia menyebutkan, total penerimaan pajak daerah tahun 2025 hanya mencapai Rp2,65 triliun, lebih rendah dibandingkan realisasi tahun 2024 sebesar Rp3,30 triliun dan tahun 2023 sebesar Rp3,23 triliun.
Meski demikian, Slamet menegaskan tidak seluruh sektor mengalami penurunan. Beberapa pos pendapatan non-pajak justru menunjukkan peningkatan, seperti lain-lain PAD yang sah yang terealisasi Rp221,55 miliar pada 2025.
Namun, peningkatan tersebut tidak mampu menutup penurunan tajam pada sektor hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, yang anjlok dari Rp193,52 miliar pada 2024 menjadi hanya Rp27,35 miliar pada 2025.
Menanggapi kondisi tersebut, Supriyadi menilai kegagalan pencapaian PAD 2025 harus dijadikan bahan evaluasi menyeluruh, baik dari sisi perencanaan, pengelolaan, maupun pelaksanaan kebijakan pendapatan daerah.
“Capaian PAD 2025 ini harus dibaca sebagai peringatan serius. Bukan sekadar soal target yang tidak tercapai, tapi soal cara kerja yang perlu dibenahi dari hulu ke hilir. Kalau pola perencanaan dan eksekusinya tetap seperti ini, maka masalah yang sama akan berulang di tahun-tahun berikutnya.” ungkap Supriyadi.
DPRD Lampung berharap melalui evaluasi tersebut, kinerja PAD pada tahun anggaran 2026 dapat diperbaiki secara signifikan dan berkelanjutan. (red)










