Beranda / TRIBUNA / DPRD Lampung Rampungkan Pansus Singkong, Tata Niaga Kian Terarah

DPRD Lampung Rampungkan Pansus Singkong, Tata Niaga Kian Terarah

DIKSIPUBLIK, Bandar Lampung – DPRD Provinsi Lampung merampungkan kerja Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong yang ditandai dengan penyampaian laporan akhir dalam rapat paripurna. Rampungnya kerja pansus tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD Lampung dalam mendorong tata niaga singkong agar semakin terarah dan berpihak kepada petani.

Ketua Pansus Tata Niaga Singkong, Mikdar Ilyas, menyebutkan bahwa salah satu terobosan penting adalah diterbitkannya Peraturan Gubernur tentang harga dasar singkong. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan harga acuan Rp1.350 per kilogram dengan potongan maksimal 15 persen, tanpa memperhitungkan kadar aci, untuk usia panen minimal delapan bulan.

“Sejak Februari aturan ini berjalan penuh dan petani sudah merasakan dampaknya,” ujar Mikdar.

Selain pengaturan harga, penguatan perlindungan terhadap petani juga diperkuat melalui lahirnya Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Dengan payung hukum tersebut, pelanggaran tata niaga singkong ke depan tidak lagi hanya berujung pada sanksi administratif, tetapi juga berpotensi dikenai sanksi pidana.

Menurut Mikdar, hasil-hasil tersebut merupakan buah dari proses panjang yang dijalani pansus hampir selama satu tahun. Meski secara ketentuan pansus memiliki waktu kerja tiga bulan, pembahasan tata niaga singkong justru berlangsung sejak Januari hingga Desember 2025.

“Masalah singkong ini tidak sederhana. Ada irisan kewenangan antara pemerintah daerah dan pusat. Karena itu, kami melakukan dialog dengan kelompok tani, OPD, pelaku usaha, serta berkoordinasi dengan lima kementerian,” kata Mikdar.

Dalam proses kajian, pansus menemukan sejumlah persoalan mendasar yang selama ini merugikan petani singkong. Di antaranya harga jual yang tidak adil, tingginya biaya produksi, belum masuknya singkong sebagai penerima pupuk bersubsidi, serta kebijakan impor yang berdampak pada turunnya harga di tingkat petani.

Seiring dengan itu, pada tahun ini singkong akhirnya ditetapkan sebagai komoditas penerima pupuk bersubsidi. Pemerintah juga mulai memperkuat pengendalian impor sebagai langkah menjaga stabilitas harga singkong lokal.

Seluruh rangkaian kerja tersebut kemudian disampaikan secara resmi dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung melalui laporan akhir Panitia Khusus Tata Niaga Singkong, yang menandai berakhirnya masa tugas pansus.

Mikdar berharap, dengan mulai bergeraknya pasar dan adanya kepastian harga, petani kembali memiliki daya beli yang lebih baik dan kesejahteraan dapat meningkat secara bertahap.

Dengan mulai bergeraknya kondisi pasar dan adanya kepastian harga, petani singkong diharapkan kembali memiliki daya beli yang lebih baik, sehingga kesejahteraan dapat meningkat secara bertahap. (red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page