Beranda / TRIBUNA / Pemberdayaan Masyarakat Jadi Kunci Penataan Hutan Register Lampung

Pemberdayaan Masyarakat Jadi Kunci Penataan Hutan Register Lampung

Putra Jaya Umar: Fungsi Hutan Register Harus Dikembalikan

DIKSIPUBLIK, Bandar Lampung – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Putra Jaya Umar, menilai bahwa pemberdayaan masyarakat menjadi kunci utama dalam penataan dan pemulihan kawasan hutan register di Lampung. Menurutnya, kebijakan pengelolaan hutan harus tegas menjaga fungsi lindung, namun tetap adil dengan memperhatikan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan.

Putra Jaya menjelaskan bahwa persoalan hutan register tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan penertiban semata. Negara, kata dia, perlu hadir melalui kebijakan yang bijak, berkelanjutan, dan melibatkan masyarakat sebagai bagian dari solusi.

“Tanah ulayat dan hutan register itu berbeda, tetapi sama-sama berada dalam tanggung jawab negara. Khusus hutan register, terutama hutan lindung, fungsinya harus dikembalikan. Namun caranya tidak boleh mengabaikan masyarakat,” ujar Putra Jaya Umar saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (30/1/2026).

Ia mengingatkan bahwa hutan lindung memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan ekosistem, terutama sebagai kawasan resapan air dan pengendali bencana. Jika pengelolaannya menyimpang dari fungsi utama, dampaknya tidak hanya pada lingkungan, tetapi juga pada keselamatan masyarakat dalam jangka panjang.

Putra Jaya juga menyoroti kondisi di sejumlah wilayah di Lampung, di mana kawasan hutan register kini telah berdampingan bahkan tumpang tindih dengan permukiman dan aktivitas ekonomi warga. Situasi tersebut, menurutnya, menuntut kebijakan yang tidak hitam-putih.

“Di Lampung Tengah misalnya, ada lahan yang sudah dikuasai masyarakat, lalu justru disewakan pemerintah kepada perusahaan. Kalau pola seperti ini terus terjadi, fungsi hutan tidak akan pernah pulih dan konflik sosial akan terus muncul,” tegasnya.

Ia juga menyinggung kondisi di Kabupaten Mesuji, di mana kawasan register ditanami singkong dan mengalami perambahan yang semakin meluas. Praktik tersebut dinilai tidak hanya merusak fungsi ekologis hutan, tetapi juga berpotensi memicu konflik agraria berkepanjangan.

Sebagai solusi, Putra Jaya mendorong pendekatan pemberdayaan masyarakat dengan tetap menjaga fungsi hutan lindung. Menurutnya, masyarakat dapat dilibatkan melalui pengelolaan tanaman yang sesuai dengan karakter kawasan hutan.

“Kita tetap bisa memberdayakan masyarakat tanpa merusak hutan. Misalnya dengan tanaman aren. Akarnya bisa menembus hingga 10 meter, sangat baik untuk konservasi air dan mencegah longsor,” jelasnya.

Selain manfaat ekologis, tanaman aren juga dinilai memiliki nilai ekonomi yang tinggi dan dapat menjadi sumber penghidupan berkelanjutan bagi masyarakat sekitar kawasan hutan.

“Penataan hutan register harus berpijak pada keseimbangan antara kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Pemberdayaan warga justru menjadi kunci agar hutan tetap terjaga,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page