DIKSIPUBLIK, Bandar Lampung — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung menunda putusan terhadap satu dari tiga anggota DPRD yang diduga melanggar kode etik. Penundaan dilakukan karena BK masih melakukan pendalaman lanjutan dan penguatan alat bukti.
Ketua BK DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, mengatakan dari tiga anggota DPRD berinisial HT, RN, dan AP, hanya dua teradu yang telah memenuhi syarat untuk diputuskan dalam sidang kode etik terbuka yang dijadwalkan Rabu, 17 Desember 2025, pukul 14.30 WIB.
“Satu teradu masih sedang dalam pendalaman karena ada bukti-bukti yang perlu kita gali lagi,” ujar Yuhadi, Selasa (16/12/2025).
Menurut Yuhadi, keputusan menunda putusan terhadap satu teradu diambil setelah BK melakukan proses klarifikasi, verifikasi, serta rapat internal. Langkah tersebut ditempuh demi memastikan setiap putusan benar-benar berbasis fakta hukum.
“Hukum itu bicara alat bukti, bukan asumsi. Semua harus legal formal dan memenuhi unsur,” tegasnya.
Yuhadi menjelaskan, kehati-hatian menjadi prinsip utama BK dalam menangani perkara etik agar putusan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
“Insya Allah besok baru diputuskan dua teradu. Yang satu masih kami dalami,” katanya.
Sidang kode etik tersebut akan digelar secara terbuka di ruang BK DPRD Kota Bandar Lampung dan dapat disaksikan langsung oleh masyarakat. Sidang akan dihadiri oleh lima anggota BK DPRD dan panitera, serta seluruh proses persidangan akan direkam secara resmi.
Yuhadi menegaskan, langkah BK semata-mata untuk menjaga marwah lembaga DPRD dan menegakkan kode etik sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa marwah DPRD harus dijaga dengan baik.










