Beranda / TRIBUNA / DPRD Lampung Matangkan Regulasi Angkutan Tambang dan Perkebunan

DPRD Lampung Matangkan Regulasi Angkutan Tambang dan Perkebunan

DIKSIPUBLIK, Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terus mematangkan regulasi terkait angkutan hasil tambang dan perkebunan. Upaya tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 19 Tahun 2014 mengenai pengaturan penggunaan jalan umum dan jalan khusus.

RDP lanjutan yang digelar di ruang Bapemperda DPRD Provinsi Lampung pada Rabu (10/12/2025) tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Lampung, Hanifal. Pembahasan difokuskan pada pendalaman substansi serta penyelarasan draf Raperda agar kebijakan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan aktual di lapangan.

Dalam rapat tersebut, Bapemperda menyoroti sejumlah ketentuan yang dinilai perlu penajaman dan penyesuaian, khususnya terkait mekanisme penggunaan jalan oleh angkutan hasil tambang dan perusahaan perkebunan. Hal ini penting untuk memastikan pelaksanaan Perda ke depan berjalan efektif sekaligus menjaga keberlanjutan infrastruktur jalan provinsi.

Selain itu, sinkronisasi lintas perangkat daerah menjadi perhatian utama dalam pembahasan. DPRD Provinsi Lampung menilai koordinasi yang solid antarinstansi diperlukan guna menghindari tumpang tindih kewenangan serta memastikan regulasi dapat diterapkan secara optimal di lapangan.

RDP lanjutan tersebut dihadiri oleh sejumlah perangkat daerah terkait, antara lain Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Lampung, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Lampung, Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung.

Melalui forum ini, DPRD Provinsi Lampung berharap masukan teknis dan data aktual dari perangkat daerah dapat memperkaya substansi Raperda, sehingga regulasi yang disusun bersifat komprehensif, aplikatif, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.

DPRD Provinsi Lampung melalui Bapemperda menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan pembahasan Raperda secara bertahap dan cermat. Regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu melindungi kepentingan publik, menjaga kualitas infrastruktur jalan, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. (*)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page