Beranda / TRIBUNA / Pasca Dugaan Penipuan Rp12 Miliar, Aprozi Alam Minta Travel Nakal Dibekukan

Pasca Dugaan Penipuan Rp12 Miliar, Aprozi Alam Minta Travel Nakal Dibekukan

DIKSIPUBLIK, Jakarta

Anggota Komisi VIII DPR RI, Aprozi Alam, meminta pemerintah mengambil langkah tegas terhadap biro perjalanan umrah yang melanggar aturan, termasuk dengan membekukan izin operasional travel yang terbukti bermasalah. Sikap tersebut disampaikan menyusul mencuatnya dugaan penipuan perjalanan umrah oleh Hanania Travel yang diperkirakan merugikan ribuan calon jemaah dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp12 miliar.

Menurut Aprozi, kasus tersebut harus menjadi momentum untuk memperketat pengawasan terhadap seluruh penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

“Kami akan mendorong Kementerian Haji dan Umrah melakukan verifikasi faktual ulang terhadap seluruh travel umrah dan haji. Apabila tidak sesuai aturan dan ketentuan yang ada maka harus dibekukan. Ini untuk menekan travel nakal,” tegas politisi Golkar asal Lampung itu, Rabu (3/6/2026).

Ia menilai perlindungan terhadap calon jemaah harus menjadi prioritas utama pemerintah. Karena itu, pengawasan tidak boleh hanya dilakukan saat proses perizinan, tetapi juga harus berlangsung secara berkala melalui evaluasi dan verifikasi lapangan.

Selain meminta tindakan tegas terhadap travel bermasalah, Aprozi juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengupayakan pengembalian kerugian yang dialami para korban. Menurutnya, penanganan perkara tidak cukup hanya dengan menetapkan tersangka.

“Terkait kerugian calon jemaah umrah, perlu dicarikan solusi untuk mengembalikan uang korban seperti menjual aset-aset travel. Jadi jangan hanya fokus pada penetapan tersangka melainkan pengembalian uang korban,” katanya.

Lebih lanjut, Aprozi mendorong Kementerian Haji dan Umrah menyusun regulasi yang lebih komprehensif untuk mengatur penyelenggaraan perjalanan ibadah. Menurutnya, perkembangan layanan umrah, termasuk adanya skema umrah mandiri, membutuhkan aturan yang lebih jelas dan adaptif.

“Kementerian perlu membuat Kepmen tentang Peraturan Travel. Karena saat ini sudah ada umrah mandiri, maka perlu ada Kepmen baru yang mengatur tata cara umrah mandiri dan umrah melalui travel. Bagi travel yang nakal harus langsung dibekukan,” ujarnya.

Aprozi berharap langkah tegas terhadap travel yang melanggar aturan, disertai penguatan regulasi dan pengawasan, dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap layanan perjalanan ibadah serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi calon jemaah umrah dan haji. (*)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page