Beranda / TRIBUNA / RDP DPRD Lampung, Sengketa Lahan Way Dadi Kembali Disorot

RDP DPRD Lampung, Sengketa Lahan Way Dadi Kembali Disorot

DIKSIPUBLIK, Bandar Lampung – Persoalan sengketa lahan di kawasan Way Dadi kembali menjadi perhatian DPRD Provinsi Lampung. Isu yang telah berlangsung puluhan tahun tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Lampung bersama perwakilan warga dan pihak terkait.

Dalam RDP tersebut, warga dari Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Korpri Jaya menyampaikan keberatan atas belum adanya kepastian status lahan yang mereka tempati. Mereka menilai berbagai upaya penyelesaian yang pernah dilakukan belum memberikan kejelasan hukum.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Ade Utami Ibnu, menyampaikan bahwa DPRD menerima seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat. Menurutnya, persoalan ini membutuhkan komunikasi lanjutan dengan Pemerintah Provinsi Lampung dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Semua aspirasi sudah kami dengarkan. Komisi I akan meneruskannya kepada Pemprov Lampung dan BPN untuk ditindaklanjuti,” ujar Ade.

Ia menambahkan, masyarakat berharap adanya ruang dialog langsung dengan Pemprov dan BPN agar persoalan sengketa lahan ini dapat dibahas secara terbuka. DPRD, kata dia, siap memfasilitasi proses komunikasi tersebut.

Ade juga menilai bahwa penyelesaian sengketa lahan perlu mempertimbangkan fakta sejarah penguasaan lahan oleh masyarakat sebagai bagian dari dasar pengambilan kebijakan.

Sementara itu, penasihat hukum kelompok masyarakat Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Korpri Jaya, Hermawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah memaparkan sejumlah masukan strategis dalam RDP tersebut.

Ia menjelaskan, konflik lahan ini berkaitan dengan klaim Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh Pemerintah Provinsi Lampung yang dinilai tidak sejalan dengan kondisi dan fakta di lapangan.

“Ini merupakan konflik administrasi yang perlu diluruskan. Masyarakat memiliki pandangan berbeda terkait klaim HPL tersebut,” kata Hermawan.

Menurutnya, pernah ada tawaran penyelesaian, namun ditolak masyarakat karena dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan. Ia menegaskan agar kebijakan yang diambil tidak merugikan masyarakat.

Hermawan menambahkan, proses komunikasi dan penyampaian data pendukung masih terus dilakukan. Masyarakat berharap adanya kebijakan hukum yang lebih bijaksana dan berpihak pada kepentingan warga.

Diketahui, sengketa lahan di Way Dadi berawal dari penetapan tanah seluas lebih dari 300 hektare pada tahun 1980 yang diperuntukkan bagi masyarakat. Namun dalam perjalanannya, sebagian besar lahan tersebut justru dikuasai oleh pihak pengusaha dan pemerintah daerah.

Dari total luasan tersebut, hanya sebagian kecil yang telah bersertifikat atas nama warga. Sementara sisanya dikuasai oleh PT Way Halim Permai serta Pemerintah Provinsi Lampung, termasuk lahan yang digunakan untuk fasilitas umum dan perkantoran. ()

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page