Beranda / Hukum & Kriminal / Pasca-Pembaruan KUHP dan KUHAP, Kajari Lampung Tengah Tekankan Kontrol dan Akuntabilitas

Pasca-Pembaruan KUHP dan KUHAP, Kajari Lampung Tengah Tekankan Kontrol dan Akuntabilitas

DIKSIPUBLIK, Bandar Lampung — Kajari Lampung Tengah Dr. Rita Susanti, S.H., M.H., menekankan pentingnya kontrol, akuntabilitas dan profesionalisme dalam pelaksanaan kewenangan Penuntut Umum setelah pembaruan KUHP dan KUHAP.

Hal tersebut disampaikan Rita saat menjadi pemateri dalam Kuliah Umum Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila) bertema “Transformasi Peran Kejaksaan dalam Sistem Peradilan Pidana Pasca Pembaruan KUHP dan KUHAP”, Rabu (9/9/2026).

Kuliah umum yang berlangsung secara hybrid di Aula Gedung D FH Unila tersebut membahas perubahan peran Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana nasional setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sejak 2 Januari 2026.

Dalam paparannya, Rita menjelaskan KUHAP baru memperkuat koordinasi antara penyidik dan Penuntut Umum sejak tahap awal penanganan perkara. Penguatan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun sistem peradilan pidana yang lebih terpadu.

Menurut Rita, salah satu perubahan penting adalah semakin kuatnya fungsi Penuntut Umum dalam pengendalian perkara melalui koordinasi sejak tahap awal.

Konsep dominus litis menempatkan Penuntut Umum bukan sekadar sebagai penerima berkas perkara, tetapi sebagai bagian penting dalam memastikan suatu perkara ditangani secara tepat, terukur dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Pembaruan KUHAP juga memperluas instrumen penanganan perkara, antara lain denda damai, keadilan restoratif, Deferred Prosecution Agreement (DPA), pengakuan bersalah (plea bargain), serta penutupan perkara demi kepentingan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 65 KUHAP baru.

Di tengah penguatan tersebut, Rita mengingatkan bahwa semakin luas kewenangan yang diberikan harus diikuti dengan kontrol dan pertanggungjawaban yang semakin kuat.

“Perluasan kewenangan bukanlah kewenangan tanpa batas. Penguatan peran Penuntut Umum harus selalu diikuti kontrol, akuntabilitas dan profesionalisme, sehingga setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Rita.

Ia menegaskan, setiap kewenangan harus dijalankan dalam koridor hukum dan prosedur, dengan tetap memperhatikan perlindungan hak para pihak serta mekanisme checks and balances.

Rita juga menyoroti pentingnya kesiapan kelembagaan dalam mengimplementasikan pembaruan hukum pidana tersebut. Kesiapan itu mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia, kemampuan menggunakan berbagai instrumen penyelesaian perkara, sinkronisasi regulasi dan pedoman internal, hingga penguatan koordinasi antarlembaga penegak hukum.

Menurutnya, pembaruan hukum pidana tidak hanya menyangkut perubahan norma, tetapi juga perubahan arsitektur penegakan hukum.

Sistem peradilan pidana ke depan diharapkan tidak hanya berorientasi pada pendekatan retributif dan prosedural, tetapi semakin terpadu, restoratif dan berorientasi pada pemulihan, dengan tetap menjamin kepastian hukum, keadilan serta perlindungan hak asasi manusia.

Kuliah umum yang dibuka Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan FH Unila Dr. Rudi Natamihardja, S.H., D.E.A., dan dimoderatori Ketua Bagian Hukum Pidana FH Unila Dr. Maya Shafira, S.H., M.H., berlangsung interaktif.

Kegiatan tersebut menjadi ruang dialog antara perspektif akademik dan pengalaman praktis penegakan hukum, sekaligus memperkuat sinergi FH Unila dan Kejaksaan dalam memahami arah baru sistem peradilan pidana nasional.

Kejaksaan Negeri Lampung Tengah berkomitmen mendukung implementasi pembaruan hukum pidana nasional dengan menjalankan tugas dan kewenangan secara profesional, proporsional, humanis, berintegritas dan akuntabel, serta menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia. (ela)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page