Beranda / TRIBUNA / Dari Kelautan hingga Desa Wisata, Bapemperda DPRD Lampung Bahas Tiga Raperda

Dari Kelautan hingga Desa Wisata, Bapemperda DPRD Lampung Bahas Tiga Raperda

DIKSIPUBLIK, Bandar Lampung — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung membahas tiga rancangan peraturan daerah (raperda) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dalam rapat dengar pendapat (RDP), Senin (12/10/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Provinsi Lampung itu dipimpin Ketua Bapemperda Hanifal, S.P., didampingi Wakil Ketua Condrowati, S.E., M.Si., serta dihadiri anggota Bapemperda dan perwakilan OPD terkait.

Tiga raperda yang menjadi agenda pembahasan meliputi penyelenggaraan urusan kelautan dan perikanan, desa wisata, serta pencabutan dua peraturan daerah yang mengatur tarif pelayanan rumah sakit.

Pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Urusan Kelautan dan Perikanan melibatkan Dinas Kelautan dan Perikanan, Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup, serta Biro Hukum Setdaprov Lampung. Keterlibatan sejumlah instansi tersebut diperlukan untuk menyelaraskan substansi rancangan regulasi dengan kebutuhan daerah dan ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, pembahasan Raperda tentang Desa Wisata melibatkan Dinas Pariwisata dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi. Sejumlah OPD lain yang menangani perencanaan pembangunan, lingkungan hidup, perumahan dan kawasan permukiman, pendapatan daerah, keuangan, serta urusan hukum juga dilibatkan.

Adapun raperda ketiga berkaitan dengan pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Jiwa Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pola Tarif RSUD Bandar Negara Husada Provinsi Lampung.

Pembahasannya melibatkan Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Jiwa Daerah, RSUD Bandar Negara Husada, Bapenda, BPKAD, Biro Hukum, serta Biro Perekonomian Setdaprov Lampung.

Bapemperda DPRD Provinsi Lampung menekankan pentingnya kajian menyeluruh terhadap setiap raperda, mulai dari kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan, kebutuhan daerah, hingga potensi dampaknya terhadap masyarakat.

Koordinasi antara Bapemperda dan OPD terkait menjadi bagian penting dalam proses tersebut agar rancangan regulasi yang disusun memiliki landasan hukum yang tepat dan dapat diterapkan secara efektif.

Melalui pembahasan ini, ketiga raperda diharapkan dapat dikaji secara cermat sebelum berlanjut ke tahapan pembentukan peraturan daerah berikutnya. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page