DIKSIPUBLIK, Gunung Sugih – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menekankan pentingnya memperkuat tata kelola pemerintahan sebagai langkah mencegah tindak pidana korupsi sejak dini. Upaya tersebut perlu dilakukan melalui pengelolaan pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berlandaskan integritas.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung RI, Dr. Aliansyah, S.H., M.H., dalam kegiatan Penyuluhan Hukum bertema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi” di Kabupaten Lampung Tengah, Kamis (27/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Sesat Agung Nuwo Balak tersebut merupakan bagian dari langkah preventif Kejaksaan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum, khususnya dalam mencegah potensi terjadinya tindak pidana korupsi.
Sekitar 300 peserta mengikuti kegiatan tersebut, terdiri atas jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, kepala perangkat daerah, camat, kepala kampung/lurah, aparatur pemerintahan, Srikandi Jaga Desa, guru, Petani Mitra Adhyaksa, UMKM Mitra Adhyaksa, serta unsur lainnya.
Aliansyah menegaskan pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan. Pencegahan harus dimulai dari pembenahan tata kelola pemerintahan, terutama pada proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa, hingga pelaksanaan program.
“Pencegahan itu salah satunya kita melakukan perbaikan tentang tata kelola pemerintahan, mulai dari penganggaran, mulai dari pengadaan barang dan jasa, agar dilakukan secara transparan,” ujar Aliansyah.
Menurutnya, penyuluhan hukum tidak sekadar menyampaikan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi sarana membangun budaya hukum dan meningkatkan kesadaran aparatur maupun masyarakat untuk mengenali potensi risiko hukum sejak dini.
“Mudah-mudahan penyuluhan-penyuluhan hukum ini dapat berjalan, karena ini merupakan langkah yang strategis dalam upaya preventif, pencegahan sebelum terjadinya tindak pidana korupsi, dan kejadian-kejadian serupa tidak terulang,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Dr. Rita Susanti, S.H., M.H., menegaskan pentingnya memahami hukum dan kewenangan dalam menjalankan pemerintahan. Ia mengatakan setiap laporan dan pengaduan masyarakat (Lapdu) yang diterima Kejaksaan akan ditelaah dan diverifikasi berdasarkan fakta, data, serta ketentuan hukum sebelum ditentukan tindak lanjutnya.
“Tahapan penting yang akan kami lakukan adalah sesuai dengan ketentuan, kami mengevaluasi apakah laporan ini sumbernya sesuai dengan ketentuan atau tidak,” jelas Rita.
Rita menambahkan, penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada tindakan represif. Kejaksaan akan melihat konteks perbuatan, ada atau tidaknya unsur melawan hukum, serta nilai kerugian yang ditimbulkan.
“Tidak hanya melulu represif yang kita lakukan, tapi kita benar-benar melihat konteks perbuatan melawan hukumnya ada atau tidak, dan nilai kerugiannya,” ujarnya.
Ia menegaskan penegakan hukum harus tetap berpijak pada kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
“Kita tidak bicara ke belakang, tapi bagaimana kita menatap ke depan,” tegasnya.
Dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, Kejari Lampung Tengah terus membangun komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, termasuk melalui bidang Intelijen maupun Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Plt. Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, S.E., M.Sos., mengapresiasi kegiatan penyuluhan hukum tersebut. Menurutnya, pemahaman terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan penting bagi aparatur agar dapat menjalankan tugas, menggunakan kewenangan, dan mengambil keputusan sesuai ketentuan.
“Kami atas nama Pemerintah Daerah memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri yang telah melakukan sosialisasi tentang pemahaman para pejabat tentang ilmu hukum dan juga undang-undang yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi,” ujar Komang.
Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah dan unsur penegak hukum terus diperkuat untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Penyuluhan hukum tersebut diharapkan semakin memperkuat budaya hukum di Lampung Tengah, sekaligus mendorong aparatur menjalankan tugas dan kewenangan secara transparan, akuntabel, serta berintegritas sebagai bagian dari upaya mencegah tindak pidana korupsi sejak dini. (Ela/CMG)










