Beranda / RUWA JURAI / Tulang Bawang Barat / Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Legislator DPRD Tubaba Dijerat Hukum

Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Legislator DPRD Tubaba Dijerat Hukum

DIKSIPUBLIK, Tulang Bawang Barat – Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) tengah menghadapi proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu. Kasus ini kini ditangani aparat kepolisian dan telah memasuki tahap penyidikan.

Legislator DPRD Tubaba periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Demokrat, Eli Fitriyana, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/06/II/Subdit IV/2026/Reskrimsus tertanggal 13 Februari 2026, menyusul gelar perkara yang dilaksanakan sehari sebelumnya.

Dalam kasus ini, penyidik menduga tersangka menggunakan ijazah Paket C setara SMA yang tidak sah. Dokumen tersebut diduga dicantumkan seolah-olah diterbitkan oleh PKBM Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang, dan digunakan sebagai salah satu syarat administrasi pencalonan anggota legislatif pada Mei 2023.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen serta verifikasi dengan instansi pendidikan terkait, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan pada ijazah bernomor seri blanko DN/PC 0274545 dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) 28973696220 yang dilampirkan oleh tersangka.

Kejanggalan pertama, nama Eli Fitriyana tidak tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) hingga 31 Desember 2021. Selain itu, namanya juga tidak ditemukan dalam Daftar Nominasi Tetap (DNT) maupun absensi ujian peserta Paket C PKBM Banjar Baru tahun ajaran 2021/2022.

Kedua, nomor seri blanko ijazah DN/PC 0274545 yang tercantum pada dokumen tersebut diketahui merupakan milik peserta didik lain bernama Handoko, yang secara sah tercatat sebagai lulusan pada tahun 2022.

Ketiga, penyidik menemukan ketidaksesuaian pada format NISN. Nomor yang tercantum berjumlah 11 digit, sementara standar resmi Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Pendidikan menetapkan NISN hanya terdiri dari 10 digit angka.

Seiring perkembangan penanganan perkara, penyidik Polda Lampung telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Lampung. Langkah tersebut menandai dimulainya koordinasi penegakan hukum antara kepolisian dan kejaksaan.

Hingga saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page