Beranda / TRIBUNA / DPRD Kota Bandar Lampung Tuntaskan Sejumlah Agenda Strategis pada Masa Persidangan Pertama 2025–2026

DPRD Kota Bandar Lampung Tuntaskan Sejumlah Agenda Strategis pada Masa Persidangan Pertama 2025–2026

DIKSIPUBLIK, Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung menuntaskan sejumlah agenda strategis selama masa persidangan ke-1 tahun sidang 2025–2026. Berbagai capaian tersebut menjadi wujud komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan demi mendorong pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan ke-1 yang digelar di ruang rapat utama DPRD Kota Bandar Lampung, Senin (22/12/2025). Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Bernas Yuniarta, serta dihadiri jajaran pimpinan dan anggota DPRD.

Mewakili Ketua DPRD, Wakil Ketua I DPRD Kota Bandar Lampung, Sidik Efendi, menyampaikan bahwa selama masa persidangan pertama, DPRD telah menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD.

Pada pelaksanaan fungsi anggaran, DPRD Kota Bandar Lampung telah menyelesaikan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026, hingga pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2026.

“APBD yang telah kita bahas dan sahkan diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Bandar Lampung”, ujar Sidik Efendi.

Selain itu, DPRD Kota Bandar Lampung juga mencatat capaian pada fungsi pembentukan peraturan daerah. Selama masa persidangan ke-1 tahun sidang 2025–2026, DPRD berhasil mengesahkan tiga Raperda strategis, yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandar Lampung Tahun 2025–2029, Raperda tentang Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bandar Lampung, serta Raperda tentang Bank Perekonomian Rakyat Wawai Lampung.

Tak hanya itu, DPRD juga telah membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 yang mencakup lima Raperda dan direncanakan akan ditetapkan pada masa sidang berikutnya.

Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, DPRD Kota Bandar Lampung terus memantau jalannya pembangunan daerah serta kinerja organisasi perangkat daerah agar selaras dengan perencanaan dan kepentingan masyarakat.

Mengakhiri masa persidangan pertama, DPRD Kota Bandar Lampung akan melaksanakan kegiatan reses mulai 23 hingga 28 Desember 2025. Kegiatan tersebut menjadi sarana bagi para anggota dewan untuk turun langsung ke daerah pemilihan masing-masing guna menyerap aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kebijakan ke depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page