LAMPUNGSTREETNEWS, Bandar Lampung – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk patuh dan menghormati seluruh proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan salah satu anggotanya, Andi Robi, yang saat ini tengah ditangani oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung.
Kasus tersebut mencuat menyusul insiden pengempisan ban mobil milik seorang mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL) beberapa waktu lalu, yang kemudian dilaporkan secara resmi ke BK DPRD Lampung.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami, menyatakan bahwa fraksinya mendukung sepenuhnya mekanisme etik yang dijalankan BK sesuai dengan ketentuan dan tata tertib DPRD.
“Pada prinsipnya, Fraksi PDI Perjuangan menghormati tahapan yang dilakukan Badan Kehormatan DPRD Lampung yang sedang bekerja sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Lesty, Kamis (5/2/2026).
Menurut Lesty, langkah BK dalam menangani perkara tersebut telah sesuai prosedur karena berawal dari adanya surat pengaduan resmi yang disampaikan oleh pihak korban dan diterima secara kelembagaan.
“Teman-teman di BK memproses kasus yang menimpa kader PDI Perjuangan ini sudah sesuai mekanisme. Mereka bekerja karena ada surat pengaduan dari korban yang diterima secara resmi oleh BK,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa setiap pengaduan yang masuk dan menyangkut anggota DPRD Provinsi Lampung wajib diproses tanpa terkecuali sebagai bagian dari penegakan etika lembaga.
“Surat pengaduan masuk ke sekretariat, sehingga Badan Kehormatan harus memprosesnya. Yang pasti, Fraksi PDI Perjuangan menghormati dan mengikuti seluruh proses yang dilakukan BK,” tegasnya.
Di sisi lain, Lesty mengungkapkan bahwa PDI Perjuangan juga mengambil langkah internal dengan melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak melalui Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Lampung.
“Setelah kejadian, DPD PDI Perjuangan sigap memediasi dan memanggil kedua belah pihak untuk duduk bersama mencari solusi. Alhamdulillah, sudah ada kesepakatan damai yang dibuktikan dengan surat perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak dan disaksikan oleh DPD,” ungkapnya.
Meski telah ada kesepakatan damai, Lesty yang juga anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung menegaskan bahwa proses etik di Badan Kehormatan tetap harus berjalan sesuai kewenangannya.
“Saya tegaskan, selama BK menjalankan tugas dan kewenangannya, Fraksi PDI Perjuangan menghormati dan patuh terhadap aturan yang berlaku,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Lampung, Abdullah Surajaya, sebelumnya menyampaikan bahwa BK DPRD Lampung tetap akan merekomendasikan sanksi terhadap anggota DPRD berinisial AR dari Fraksi PDI Perjuangan apabila terbukti bersalah dalam sidang etik.
Menurut Abdullah, adanya perdamaian antara kedua belah pihak tidak menghapus proses etik karena menyangkut kehormatan dan marwah lembaga DPRD.
“Perdamaian tidak menghapus proses etik. Ini menyangkut kehormatan lembaga DPRD,” tegas Abdullah.
Ia menambahkan, BK DPRD Lampung saat ini tengah melengkapi kajian kode etik dan akan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum menggelar sidang etik terhadap terlapor.
“Setelah konsultasi dengan Kemendagri, kami akan memanggil terlapor untuk menjalani sidang etik. Hasil sidang tersebut akan menjadi dasar rekomendasi BK,” pungkasnya. (*)










