Beranda / TRIBUNA / Menuju Propemperda 2027, Bapemperda DPRD Lampung Petakan Kebutuhan Regulasi

Menuju Propemperda 2027, Bapemperda DPRD Lampung Petakan Kebutuhan Regulasi

DIKSIPUBLIK, Bandar Lampung — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung berdialog dengan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dan Pemerintah Provinsi Lampung untuk mengevaluasi pelaksanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sekaligus memetakan kebutuhan regulasi daerah untuk 2027.

Dialog pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah (Ranperda), peraturan daerah (Perda), serta Propemperda tersebut berlangsung di Kantor DPD RI Provinsi Lampung, Bandar Lampung, Kamis (8/10/2026).

Kegiatan dihadiri Kepala Bapemperda DPRD Provinsi Lampung Hanifal, S.P.; Kepala Bagian Perundang-undangan DPRD Provinsi Lampung Sukartini, S.AP., M.M.; Kepala Kantor DPD RI Provinsi Lampung Heru Firdan, S.Sos.; serta Kepala Bagian Peraturan dan Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Lampung Dr. Erman Syarif, S.H., M.H., M.M., yang mewakili Kepala Biro Hukum. Perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung turut hadir.

Hanifal mengatakan, dialog tersebut menjadi bagian penting untuk mengevaluasi pelaksanaan Propemperda sekaligus menginventarisasi kebutuhan regulasi agar pembentukan Perda ke depan lebih terarah.

Ia mengapresiasi inisiatif DPD RI yang melibatkan DPRD, Kantor Wilayah Kementerian Hukum, dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung dalam proses evaluasi tersebut.

Menurut Hanifal, keterlibatan berbagai pihak diperlukan untuk memperkuat perencanaan pembentukan Perda. Sejumlah aspek yang perlu diperhatikan meliputi kebutuhan pengaturan, kesiapan Ranperda, kesesuaian kewenangan, serta harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan.

Evaluasi juga diperlukan untuk mengidentifikasi hal-hal yang perlu diperbaiki dalam pelaksanaan Propemperda. Dengan demikian, rancangan regulasi yang diprioritaskan dapat memiliki urgensi yang jelas dan sesuai dengan kebutuhan daerah.

Hasil dialog dan inventarisasi tersebut diharapkan menjadi masukan dalam penyusunan Propemperda 2027. Koordinasi lintas lembaga dinilai penting untuk menyelaraskan perencanaan regulasi dengan kebutuhan pembangunan daerah dan ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui proses ini, Bapemperda DPRD Provinsi Lampung berupaya memperkuat fungsi legislasi agar Perda yang dibentuk tidak sekadar memenuhi kebutuhan regulasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page