DIKSIPUBLIK, Pringsewu – Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) di Kabupaten Pringsewu menjadi perbincangan. Hal ini menyusul munculnya dugaan bahwa pihak penyedia, melalui marketing penerbit Masmedia, turut terlibat dalam proses pemesanan yang seharusnya dilakukan oleh satuan pendidikan melalui akun resmi SIPLah.
Informasi tersebut mencuat dari keterangan sejumlah operator sekolah yang mengaku bahwa proses login hingga pemesanan dalam sistem tidak sepenuhnya dilakukan oleh pihak sekolah. Dalam praktiknya, terdapat dugaan bahwa pihak marketing penerbit ikut membantu bahkan menjalankan proses transaksi menggunakan akun milik satuan pendidikan.
Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana keterlibatan penyedia dalam proses pengadaan yang dibiayai melalui anggaran pendidikan. Pasalnya, SIPLah dirancang sebagai sistem yang memberikan kewenangan kepada sekolah untuk melakukan pengadaan secara mandiri, transparan, dan akuntabel.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pengguna yang berwenang melakukan transaksi dalam SIPLah adalah pihak satuan pendidikan melalui Kepala Sekolah dan Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) yang memiliki akun resmi. Seluruh proses pengadaan semestinya dilakukan langsung oleh sekolah sebagai pihak yang berbelanja.
Sejumlah pemerhati pendidikan menilai bahwa apabila akun sekolah digunakan atau diakses oleh pihak luar, maka hal tersebut dapat menimbulkan pertanyaan serius terkait independensi proses pengadaan, keamanan akun, hingga validitas pengambilan keputusan dalam penggunaan dana pendidikan.
“Yang menjadi persoalan bukan hanya soal siapa yang mengklik pesanan, tetapi apakah keputusan pengadaan benar-benar berasal dari sekolah atau justru dikendalikan pihak penyedia,” ujar narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain menyangkut tata kelola pengadaan, dugaan tersebut juga menimbulkan kekhawatiran mengenai potensi konflik kepentingan dalam pengadaan buku dan bahan ajar yang dibiayai melalui Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Apabila penyedia memiliki akses langsung terhadap akun maupun proses pemesanan sekolah, maka fungsi kontrol internal sekolah berpotensi melemah.
Oleh karena itu, Dinas Pendidikan dan Inspektorat diharapkan melakukan penelusuran serta verifikasi terhadap dugaan tersebut. Pemeriksaan diperlukan guna memastikan seluruh transaksi pengadaan berlangsung sesuai regulasi dan tidak melanggar prinsip tata kelola pengadaan yang baik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Masmedia masih diberikan ruang hak jawab dan klarifikasi untuk menjelaskan mekanisme pendampingan yang dilakukan kepada sekolah dalam proses pengadaan melalui SIPLah. (Tim/CMG)










