DIKSIPUBLIK, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (KPTPH) tengah menyusun rencana perluasan lahan pertanian sebagai bagian dari dukungan terhadap program swasembada pangan nasional. Program ini menargetkan pencetakan sawah baru seluas 5.000 hektare di sejumlah wilayah di Lampung.
Sejumlah kabupaten telah mengajukan usulan lokasi. Dari hasil verifikasi awal, lahan yang dinilai layak untuk dicetak sawah mencapai 1.840 hektare. Kabupaten Lampung Timur menjadi daerah dengan luasan terbesar, yakni 812 hektare, disusul Kabupaten Mesuji 373 hektare dan Kabupaten Tulang Bawang 296 hektare.
Pemerintah Provinsi Lampung memastikan pendanaan program cetak sawah baru tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui pemerintah pusat. Program ini diharapkan memperkuat posisi Lampung sebagai salah satu daerah penyangga ketahanan pangan nasional.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Basuki, menyatakan dukungannya terhadap rencana perluasan sawah tersebut. Menurutnya, Lampung memiliki potensi besar untuk terus dikembangkan sebagai sentra produksi padi.
Meski demikian, ia mengingatkan agar pemerintah tidak hanya berfokus pada penambahan luasan lahan, tetapi juga memberi perhatian serius terhadap kondisi persawahan yang telah ada, terutama dari sisi infrastruktur irigasi.
“Perluasan sawah itu penting, tetapi sawah yang sudah ada juga harus dijaga. Seperti di Palas, lahannya sudah tersedia, namun banyak saluran irigasi yang rusak. Ketika intensitas hujan tinggi justru terjadi banjir,” ujarnya, Rabu (14/1/2026).
Ia berharap perluasan lahan pertanian ke depan dibarengi dengan pembangunan serta perbaikan jaringan irigasi yang memadai agar petani tidak dirugikan.
“Kasihan masyarakat sudah menanam dan mengeluarkan modal, tetapi aliran airnya tidak bagus dan justru terjadi banjir,” tambahnya.
Selain persoalan infrastruktur, Komisi II DPRD Lampung juga meminta Dinas KPTPH untuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota, terutama dalam melakukan sosialisasi program kepada masyarakat.
Langkah tersebut dinilai penting agar program perluasan sawah benar-benar memberikan manfaat luas bagi petani dan masyarakat di daerah. (*)










