DIKSIPUBLIK, Bandar Lampung – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) mencatat sebanyak 5.670 proyek usaha berkembang di Kota Bandar Lampung hingga April 2026.
Meski menunjukkan pertumbuhan signifikan, legalitas usaha melalui kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) masih menjadi tantangan. Pemerintah menilai masih banyak pelaku usaha yang belum mengantongi izin resmi.
Sebaran usaha tercatat terkonsentrasi di lima kecamatan. Sukarame menempati posisi tertinggi dengan 1.297 proyek, disusul Kedaton sebanyak 773 proyek, Way Halim 762 proyek, Kemiling 721 proyek, serta Tanjung Senang 669 proyek.
Kepala DPMTSP, Febriana, Senin, 13 April 2026, menyebut tingginya aktivitas usaha di Sukarame dipicu pertumbuhan kawasan permukiman yang berdampak pada meningkatnya kebutuhan layanan dan perdagangan.
Dari sisi jenis usaha, sektor kuliner menjadi yang paling dominan. Industri makanan dan minuman mencatat 2.495 proyek, mencerminkan tingginya minat masyarakat terhadap bisnis berbasis konsumsi harian.
Minat berusaha juga terlihat dari penerbitan izin yang sempat mencapai ratusan dalam satu hari. Namun demikian, kepatuhan terhadap legalitas usaha dinilai belum optimal.
Untuk itu, kepemilikan NIB terus didorong karena berfungsi sebagai identitas usaha sekaligus syarat untuk mengakses pembiayaan dan pengembangan bisnis.
Proses pengurusan NIB kini dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dinilai lebih cepat dan mudah.
Pemerintah berharap peningkatan jumlah usaha dapat diiringi dengan kepatuhan terhadap legalitas, sehingga mampu memperkuat iklim investasi sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. (*)










