DIKSIPUBLIK, Bandar Lampung –DPRD Kota Bandar Lampung terus mendorong penguatan regulasi daerah melalui penyampaian enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung yang dihadiri Walikota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana, di Ruang Sidang DPRD Kota Bandar Lampung sebagai bagian dari upaya memperkuat landasan hukum pembangunan dan pelayanan publik di daerah.
Rapat Paripurna dengan agenda utama mendengarkan pandangan umum Walikota atas enam Raperda inisiatif yang dinilai strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah serta pelayanan publik ke depan.
Adapun enam Raperda usul inisiatif DPRD Kota Bandar Lampung yang disampaikan meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Masyarakat; Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; serta Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Kawasan Permukiman Kota Bandar Lampung Tahun 2025–2045.
Selain itu, DPRD juga mengusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Gizi, Raperda tentang Bank Perekonomian Rakyat Waway Lampung, serta Raperda tentang Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bandar Lampung.
Dalam forum tersebut dijelaskan bahwa pengajuan Raperda merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD, baik yang berasal dari usul inisiatif DPRD maupun inisiatif Pemerintah Daerah. Seluruh Raperda disampaikan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) untuk dibahas secara bertahap sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Walikota Bandar Lampung dalam pandangannya menekankan pentingnya pengkajian yang komprehensif dan mendalam terhadap setiap Raperda. Hal ini akan dilakukan oleh BP2D bersama Tim Raperda Eksekutif guna penyempurnaan pada tahapan pembahasan selanjutnya.
Pengkajian tersebut bertujuan agar Raperda yang dihasilkan tidak bertentangan dengan kepentingan umum, tidak bertabrakan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi dalam implementasinya.
Lebih lanjut, pembahasan Raperda diharapkan mampu menghasilkan produk hukum daerah yang benar-benar dibutuhkan sebagai payung hukum, dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong terwujudnya kemandirian daerah.
Melalui sinergi antara DPRD Kota Bandar Lampung dan Pemerintah Kota Bandar Lampung, keenam Raperda tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung pembangunan kota yang inklusif, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (*)









