DIKSIPUBLIK, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung memastikan seluruh kewajiban tunda bayar pada Tahun Anggaran 2025 akan diselesaikan pada tahun 2026, menyusul realisasi pendapatan daerah yang tidak mencapai target APBD 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri, menjelaskan bahwa hingga akhir tahun anggaran, pendapatan daerah yang diterima belum sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Kondisi tersebut berdampak pada ketersediaan kas daerah sehingga sebagian kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga maupun pelaksanaan program daerah harus ditunda.
“Tunda bayar terjadi karena pendapatan daerah yang diterima hingga akhir 2025 belum mencapai target. Kebijakan ini merupakan langkah pengelolaan keuangan yang harus diambil akibat kondisi pendapatan yang tidak sesuai target. Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen menyelesaikan seluruh kewajiban tersebut pada Tahun Anggaran 2026,” kata Nurul Fajri.
Ia menegaskan, Pemprov Lampung tetap berkomitmen menjaga stabilitas keuangan daerah sekaligus memastikan seluruh kewajiban yang tertunda akan dirampungkan pada tahun anggaran berikutnya. Pemerintah daerah juga tengah memperkuat strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mengoptimalkan berbagai pos pendapatan lainnya.
Selain itu, Pemprov Lampung terus mendorong efisiensi belanja daerah, pengendalian program strategis, serta peningkatan tata kelola keuangan agar realisasi APBD 2026 dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.
Dengan penjelasan tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung berharap publik dapat memahami bahwa kebijakan tunda bayar merupakan langkah sementara dalam mengatasi ketidakseimbangan pendapatan dan belanja daerah, sekaligus bagian dari upaya menjaga kesehatan fiskal provinsi. (*)










