Beranda / POTRET PEMERINTAHAN / Tunda Bayar APBD 2025 Lampung Selesai Lebih Awal, Fiskal Tetap Terkendali

Tunda Bayar APBD 2025 Lampung Selesai Lebih Awal, Fiskal Tetap Terkendali

DIKSIPUBLIK, Bandar Lampung – Seluruh kewajiban tunda bayar Pemerintah Provinsi Lampung untuk Tahun Anggaran 2025 dipastikan telah dituntaskan. Kepastian tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri.

Ia menyatakan, pembayaran kepada satuan kerja (satker) maupun pihak ketiga telah disalurkan sepenuhnya dan rampung sebelum memasuki bulan Maret 2026.

“Alhamdulillah, seluruh tunda bayar sudah diselesaikan dan disalurkan. Jadi tidak sampai bulan Maret,” ujar Nurul, Rabu (18/02/2026).

Nurul memaparkan, nilai tunda bayar pada tahun 2025 berada di kisaran Rp200 miliar. Angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang hampir menyentuh Rp600 miliar, dengan penyelesaian yang baru berakhir pada bulan Mei.

“Nilainya sekitar Rp200 miliar. Tahun lalu hampir Rp600 miliar dan penyelesaiannya sampai Mei. Alhamdulillah tahun ini bisa lebih cepat, minggu ketiga Februari sehingga sudah tuntas,” jelasnya.

Menurut Nurul, percepatan penyelesaian tunda bayar tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam menjaga kepercayaan publik serta memastikan stabilitas fiskal daerah tetap terjaga. Upaya tersebut juga sejalan dengan langkah perbaikan tata kelola keuangan agar berjalan lebih efektif dan terencana.

Ia menegaskan, penyelesaian kewajiban tunda bayar tidak memengaruhi pelaksanaan program pembangunan yang telah ditetapkan dalam APBD tahun berjalan. Seluruh penyesuaian dilakukan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah, termasuk berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta regulasi Kementerian Dalam Negeri terkait mekanisme perubahan APBD.

Dengan rampungnya tunda bayar lebih awal, Pemerintah Provinsi Lampung memastikan seluruh kewajiban kepada pihak terkait telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page