Beranda / TRIBUNA / Komisi V DPRD Lampung Evaluasi PPDB 2025, Matangkan Skema Penerimaan 2026

Komisi V DPRD Lampung Evaluasi PPDB 2025, Matangkan Skema Penerimaan 2026

DIKSIPUBLIK, Bandar Lampung – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Selasa (20/1/2026).

RDP tersebut difokuskan pada evaluasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2025 sekaligus pematangan skema penerimaan peserta didik baru Tahun 2026.

RDP dipimpin Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Dr. Yanuar Irawan, S.E., M.M., didampingi Wakil Ketua Mardiana, S.T., M.T., Sekretaris Komisi Elly Wahyuni, S.E., M.M., serta dihadiri seluruh anggota Komisi V DPRD Lampung.

Turut hadir dalam agenda tersebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amrico, S.STP., M.H., beserta jajaran. Dalam forum tersebut, Komisi V DPRD Lampung menyoroti berbagai aspek pelaksanaan PPDB, mulai dari tahap perencanaan, mekanisme seleksi, hingga pelaksanaan teknis di lapangan.

Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan, menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap pelaksanaan PPDB. Menurutnya, pengawasan harus dilakukan sejak tahap awal guna mencegah potensi penyimpangan serta memastikan pelaksanaan PPDB berjalan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Komisi V DPRD Lampung menilai bahwa pelaksanaan PPDB Tahun 2025 secara umum berjalan dengan cukup baik. Meski demikian, evaluasi secara menyeluruh tetap diperlukan sebagai bahan perbaikan agar pelaksanaan PPDB Tahun 2026 dapat berlangsung lebih tertib, transparan, dan berkeadilan.

Dalam RDP tersebut, DPRD Lampung juga menyoroti masih adanya keluhan masyarakat, khususnya terkait kurangnya pemahaman terhadap mekanisme seleksi pada jalur domisili. Oleh karena itu, Disdikbud Provinsi Lampung diminta untuk meningkatkan sosialisasi PPDB kepada masyarakat agar seluruh tahapan dan ketentuan dapat dipahami secara jelas.

Komisi V DPRD Lampung menegaskan bahwa apabila terdapat peserta didik dengan jarak domisili yang sama, penentuan kelulusan harus didasarkan pada nilai akademik tertinggi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk pelaksanaan PPDB Tahun 2026, sistem penerimaan peserta didik tetap menggunakan empat jalur, yaitu Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, serta Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua atau Wali.

Menutup RDP tersebut, Yanuar Irawan menegaskan bahwa Komisi V DPRD Provinsi Lampung akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara berkelanjutan terhadap kinerja Disdikbud Provinsi Lampung. Hal ini dilakukan guna memastikan skema penerimaan peserta didik baru Tahun 2026 berjalan sesuai regulasi, transparan, serta memberikan kepastian layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik di Provinsi Lampung.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page